Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,48 triliun telah disahkan Presiden Jokowi untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk. Persetujuan PMN tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022.
Tambahan PMN tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Rincian APBN 2022. Selain itu, besarnya nilai PMN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk menambah modal, BTN juga akan melakukan rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pemerintah akan tetap memegang 60% saham di Bank BTN, sisanya 40% dipegang oleh publik. Menurut Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, total keuntungan dari rights issue diharapkan mencapai Rp4,13 triliun, dimana Rp2,48 triliun akan masuk ke pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) dan Rp1,65 triliun ke publik.
Haru juga menambahkan bahwa Saham yang akan diterbitkan juga merupakan sisa saham dalam portepel, dan saat ini ada 9,8 miliar lembar saham. Saham tersebut dibanderol dengan nominal Rp500. Ia juga memaparkan bahwa modal dasar berjumlah 20.478.432.000 lembar saham dengan nilai Rp 10,23 triliun. Lalu untuk jumlah modal ditempatkan dan disetor 10.590.000.000 lembar saham Rp 5,29 triliun.
Dengan mempertahankan rasio kecukupan modal minimum (CAR) sebesar 15,4%, ia mengungkapkan aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BTN. Menurut Haru, inisiatif korporasi ini juga dilakukan untuk mendorong penyaluran 1,32 juta unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan tujuan utama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mensukseskan program perumahan nasional. Bank selanjutnya juga akan membantu perluasan industri ekosistem perumahan.