IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

Resmi Berlaku! Kini, Beli Mobil Listrik Cuman Bayar PPN Sebesar 1%

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Mulai bulan ini, insentif mobil listrik roda empat, truk, dan bus akan diberlakukan secara penuh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bonus DTP PPN tersebut baik untuk Tahun Anggaran 2023, dengan masa pajak April 2023 berlaku hingga masa pajak Desember 2023. Menurutnya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang mengacu pada program insentif mobil listrik ini, insentif PPN DTP diberikan kepada mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pembelian mobil listrik ini bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potongan PPN yang diberikan mencapai 10%, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11%. Dengan begitu, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma satu syaratnya adalah, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.

Sebagai informasi, sejauh ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif mobil listrik baru hanyalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Dengan potongan PPN dan ditambah beberapa insentif fiskal lainnya yang diberikan pemerintah, harga jual mobil listrik akan mendapatkan ‘potongan’ sebesar 32%.

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: insentif kendaraan listrik, kendaraan listrik, mobil listrik, PPN
Aurelia Tanu April 4, 2023 April 4, 2023
Previous Article Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bagaimana Nasib Saham EMTK?
Next Article WWE Dan UFC Mau Merger, Bakal Kuasai Industri Olahraga Pertarungan?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?