Mulai bulan ini, insentif mobil listrik roda empat, truk, dan bus akan diberlakukan secara penuh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bonus DTP PPN tersebut baik untuk Tahun Anggaran 2023, dengan masa pajak April 2023 berlaku hingga masa pajak Desember 2023. Menurutnya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang mengacu pada program insentif mobil listrik ini, insentif PPN DTP diberikan kepada mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pembelian mobil listrik ini bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potongan PPN yang diberikan mencapai 10%, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11%. Dengan begitu, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma satu syaratnya adalah, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.
Sebagai informasi, sejauh ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif mobil listrik baru hanyalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Dengan potongan PPN dan ditambah beberapa insentif fiskal lainnya yang diberikan pemerintah, harga jual mobil listrik akan mendapatkan ‘potongan’ sebesar 32%.