[Medan| 04 Juli 2024] Seorang juru parkir (jukir) berinisial JS yang kedapatan menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan untuk bermain judi online telah diamankan polisi pada hari Sabtu, 29 Juni 2024. Pada saat diamankan, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin transaksi elektronik parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan yang digunakan untuk bermain judi online, kartu pengenal, serta uang tunai sebesar Rp 91 ribu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui seberapa lama dan seberapa besar keuntungan yang telah diperoleh JS dari kegiatan ilegal ini. Selain JS, Polrestabes Medan dalam kurun waktu seminggu terakhir juga telah menangkap lima pelaku lainnya terkait kasus judi, dengan dua diantaranya terlibat dalam judi online, dan tiga lainnya terlibat dalam judi togel.