[Medan | 6 November 2026] Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara tujuan ekspor yang dapat memperoleh relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini merupakan perluasan dari ketentuan khusus dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Sebelumnya, negara yang masuk dalam daftar tersebut meliputi Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Penambahan tiga negara baru itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026.
“Jadi ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ketentuan Umum DHE SDA
Secara umum, kebijakan DHE mewajibkan eksportir merepatriasi 100% devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk ketentuan penempatannya, sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100% selama 12 bulan. Penempatan tersebut dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur lima tujuan penggunaan DHE SDA nonmigas, yakni:
- Penukaran ke rupiah dengan batas paling banyak 50%.
- Pembayaran kewajiban kepada pemerintah, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Pembayaran dividen dalam valuta asing.
- Pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal.
- Pembayaran pinjaman hingga kebutuhan modal kerja.
Penggunaan dana tersebut tetap harus dilakukan sepanjang DHE SDA ditempatkan pada Rekening Khusus dalam valuta asing.
Apa Relaksasi dalam Pasal 18A?
Pasal 18A memberikan ketentuan khusus bagi DHE SDA yang berasal dari pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan perdagangan lainnya dengan negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Relaksasi ini secara khusus berlaku bagi DHE SDA dari sektor pertambangan. Terdapat tiga kemudahan utama yang diberikan:
- Kewajiban penempatan lebih rendah: eksportir hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan sejak dana masuk ke Rekening Khusus DHE SDA.
- Pilihan bank lebih luas: penempatan dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing, tidak terbatas pada Bank Devisa BUMN.
- Kemudahan penukaran rupiah: penukaran DHE ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dengan demikian, fasilitas ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir pertambangan dalam mengelola dana hasil ekspornya.
Tidak Semua Eksportir Otomatis Memenuhi Syarat
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi secara bersamaan:
- Berbentuk perseroan: eksportir harus merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.
- Memiliki pemegang saham dari negara mitra: setidaknya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah.
- Kepemilikan minimal 10%: pemegang saham dari negara mitra tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%.
Artinya, relaksasi ini bukan fasilitas otomatis bagi seluruh eksportir yang mengirimkan barang ke Korea Selatan, Jepang, atau Uni Eropa. Eksportir juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan saham dan sektor usaha yang telah ditentukan.
Fasilitas Bersifat Opsional
Pasal 18A merupakan fasilitas opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Sementara itu, eksportir yang tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026. Untuk sektor pertambangan nonmigas, kewajibannya adalah menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan melalui Bank Devisa BUMN, dengan penggunaan dana mengikuti lima tujuan yang telah diatur.
Adapun untuk sektor pertambangan migas, kewajiban penempatan tetap paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan melalui Bank Devisa BUMN. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

