IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Ekonom Sebut Kasus Penyadapan Beresiko Kerek Premi Resiko Investasi Indonesia

By Aurelia 3 hours ago Ekonomi
SHARE

[Medan | 6 November 2026] Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, oleh oknum Polri dinilai berpotensi meningkatkan ketidakpastian politik dan premi risiko (risk premium) investasi di Indonesia.

Lead Economist Bank Danamon Irman Faiz mengatakan, ketidakpastian politik dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi karena investor cenderung meminta kompensasi risiko yang lebih tinggi ketika situasi politik sulit diprediksi. “Jadi yang namanya ketidakpastian di politik itu pasti ada biayanya, yaitu risk premium. Nah kalau misalnya uncertainty itu tinggi, risk premium yang diminta juga tinggi,” kata Irman dalam FGD Bank Indonesia (BI) di Sabang, Aceh, dikutip Jumat (6/11/2026).

Faktor Global Masih Menopang Pasar Domestik

Meski demikian, Irman menilai pergerakan pasar keuangan domestik tidak hanya ditentukan oleh satu faktor. Dalam dua hari terakhir, ketika isu dugaan penyadapan mencuat, pasar keuangan justru menunjukkan pergerakan yang relatif membaik.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sentimen eksternal yang lebih dominan, mulai dari prospek geopolitik, arah kebijakan setelah pemilihan paruh waktu (midterm election) Amerika Serikat (AS), penurunan imbal hasil US Treasury, hingga potensi penurunan harga minyak.

Namun, perbaikan pasar dalam jangka pendek belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus dugaan penyadapan tidak akan berdampak terhadap perekonomian. Irman mengingatkan masih terlalu dini untuk memperkirakan apakah persoalan tersebut akan berkembang menjadi ketidakpastian politik yang lebih besar.

Ia menegaskan, jika ketidakpastian meningkat, investor tetap akan memperhitungkan tambahan risiko dalam keputusan investasinya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.

“Bagaimana kita memperkecil ketidakpastian tersebut? Pertama, transparansi proses hukumnya harus ditingkatkan dan dijaga supaya investor juga bisa memantau bahwa dampaknya akan kecil, tidak memengaruhi konsistensi kebijakan, serta tidak mengganggu kredibilitas institusi,” ujarnya.

Menurut Irman, transparansi diperlukan agar tambahan premi risiko yang diminta investor tidak menghapus daya tarik aset domestik yang berpotensi meningkat seiring membaiknya sentimen global.

Dugaan Penyadapan Melibatkan Sistem LIMS

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur hukum yang berlaku.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Praktik tersebut diduga tidak berhenti pada penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Asep mengatakan, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tutur Asep.

Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam ketentuan internal Polri, kegiatan pemantauan dan penyadapan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan kegiatan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang. Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Bagi investor, perkembangan kasus ini menjadi salah satu faktor domestik yang perlu dicermati di tengah dinamika sentimen global. Transparansi proses hukum dan kepastian bahwa kredibilitas institusi tetap terjaga menjadi aspek penting dalam membatasi potensi peningkatan premi risiko investasi Indonesia.

You Might Also Like

Harga Minyak Kembali Naik Lagi Dekati US$ 100 per Barel

Cadangan Devisa Indonesia Oktober 2026 Naik ke US$ 146,8 Miliar

AS-Iran Balik Negosiasi, Harga Minyak Turun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Siapkan Diskon Nataru dan Bansos Rp 30T

Pemilu Sela AS 2026, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Aurelia November 6, 2026 November 6, 2026
Previous Article Harga Minyak Kembali Naik Lagi Dekati US$ 100 per Barel
Next Article Aturan Baru DHE: Ekspor ke Korsel, Jepang dan Eropa Kini Dapat Relaksasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?