[Medan | 23 April 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan revisi terhadap kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 dengan menambahkan parameter baru terkait struktur kepemilikan saham. Dalam ketentuan terbaru ini, saham yang tergolong memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk ke dalam indeks-indeks utama tersebut.
Kebijakan ini melengkapi kriteria yang sudah ada sebelumnya, seperti likuiditas transaksi, kapitalisasi pasar, rasio free float, serta riwayat perdagangan di pasar reguler.
Penyesuaian Aturan Free Float dan Likuiditas
BEI juga memperbarui acuan perhitungan free float dengan mengacu pada regulasi terbaru per Maret 2026. Meskipun batas minimum free float tetap berada di level 10%, penerapannya akan mengikuti ketentuan terbaru apabila terdapat standar yang lebih tinggi.
Di sisi lain, terdapat pelonggaran pada aspek frekuensi perdagangan. Saham kini masih diperkenankan tidak ditransaksikan maksimal satu hari dalam periode enam bulan terakhir, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan aktivitas perdagangan setiap hari bursa.
Mulai Berlaku Mei 2026
Perubahan kriteria ini akan diterapkan dalam evaluasi mayor indeks periode April 2026 dan mulai efektif pada hari bursa pertama Mei 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas indeks saham domestik agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sehat, khususnya dari sisi distribusi kepemilikan saham di publik.

