IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Purbaya Siapkan Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal

By Aurelia 11 months ago Bisnis
Image source: AP/ jogja.antaranews.com
SHARE

[Medan | 5 November 2025] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pelaku industri rokok ilegal agar beralih ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan mengurus legalitas produksinya.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal selama ini telah menekan produksi rokok legal yang dikenakan tarif cukai tinggi. Dampaknya, penerimaan negara berkurang, sementara aspek kesehatan masyarakat tetap terabaikan akibat maraknya peredaran rokok ilegal, termasuk yang berasal dari luar negeri.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif tinggi sekali, tapi kenyataannya tetap merokok. Akibatnya, barang gelap masuk dari China dan Vietnam,” ujar Purbaya saat rapat dengan Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Kebijakan cukai khusus ini akan menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang rencananya kembali tidak naik pada tahun 2026. Purbaya menilai langkah ini perlu agar industri rokok dalam negeri yang padat karya tidak semakin tertekan, sementara angka prevalensi perokok tidak menunjukkan penurunan signifikan.

Data Kementerian Kesehatan mencatat, berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Sementara itu, Survei Konsumsi Individu (SKI) 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15–19 tahun mendominasi jumlah perokok di Indonesia, diikuti kelompok usia 10–14 tahun.

Selain itu, 73% laki-laki dewasa di Indonesia masih menjadi perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10–18 tahun tercatat merokok. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat pesat di kalangan remaja.

Purbaya menegaskan, mulai Desember 2025 pemerintah akan menata ulang pasar hasil tembakau dengan menutup celah bagi peredaran rokok ilegal dari luar negeri sekaligus memberi insentif bagi produsen dalam negeri untuk legalisasi.

“Produsen dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem legal di KIHT dengan tarif tertentu. Kalau sudah legal tapi masih bandel, kita tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

 

 

You Might Also Like

Haji Isam Siap Caplok 30% Saham BYAN

BBRI Tuntaskan Buyback, Serap Dana Rp 90.37 Miliar

Presdir Terseret OTT KPK, Bagaimana Nasib Saham SMRA?

BYAN Nyatakan Force Majeure di Tengah Isu Masuknya Haji Isam

Ada Menteri Keuangan Baru, Market Bakal Kemana?

TAGGED: cukai rokok ilegal, purbaya cukai rokok
Aurelia November 5, 2025 November 5, 2025
Previous Article Rebalancing MSCI November 2025, Saham Apa yang Bakal Masuk?
Next Article Rebalancing MSCI November 2025, Ini Deretan Saham yang Masuk dan Keluar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?