[Medan | 28 Juli 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hasil evaluasi berkala (rebalancing) sejumlah indeks saham utama, yakni IDX30, LQ45, IDX80, dan Kompas100. Perubahan komposisi indeks tersebut akan mulai berlaku efektif pada 3 Agustus hingga 30 Oktober 2026.
Evaluasi ini dilakukan secara rutin untuk memastikan konstituen indeks tetap mencerminkan saham-saham dengan likuiditas, kapitalisasi pasar, serta fundamental yang memenuhi kriteria masing-masing indeks.
Perubahan Konstituen Indeks
📌 IDX30
– Masuk: DEWA
– Keluar: PTBA
📌 LQ45
– Masuk: INDY, NCKL
– Keluar: SMGR, TOWR
📌 IDX80
– Masuk: BFIN, LSIP, NCKL
– Keluar: INTP, PANI, SIDO
📌 Kompas100
– Masuk: BFIN, BIPI, BNBR, COIN, EMAS, GGRM, LSIP, MINA, RMKE
– Keluar: BREN, BTPS, DSSA, FILM, HMSP, INTP, MTEL, SIDO, TCPI
Dampak ke Pasar
Perubahan komposisi indeks umumnya memicu rebalancing portofolio oleh reksa dana indeks (index fund), ETF, maupun manajer investasi yang menggunakan indeks-indeks tersebut sebagai acuan investasi.
Saham yang masuk ke dalam indeks biasanya berpotensi memperoleh tambahan permintaan menjelang tanggal efektif karena dana pasif perlu membeli saham tersebut agar komposisi portofolionya sesuai dengan indeks acuan. Kondisi ini sering kali memberikan sentimen positif terhadap harga dan likuiditas saham dalam jangka pendek. Sebaliknya, saham yang keluar dari indeks berpotensi mengalami tekanan jual karena sebagian investor institusi akan melepas kepemilikannya untuk menyesuaikan portofolio.
Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa efek rebalancing umumnya bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, pergerakan harga saham tetap akan ditentukan oleh fundamental perusahaan, prospek kinerja, kondisi makroekonomi, serta sentimen pasar secara keseluruhan.
Investor juga perlu mencermati bahwa volatilitas pada saham-saham yang mengalami perubahan status biasanya meningkat menjelang tanggal efektif 3 Agustus 2026, seiring aktivitas penyesuaian portofolio oleh investor institusi.

