IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

By Aurelia 2 hours ago Ekonomi
Image source: AP/ kompas.com
SHARE

[Medan | 14 Juli 2026] Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus berjalan dan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Contents
Partisipasi Publik Jadi SorotanSejumlah Poin Krusial Masih DiperdebatkanNama RUU Juga Masih Dikaji

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menepis anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU tersebut.

“Tidak benar jika dikatakan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Justru kami menghadirkan para ahli dan praktisi hukum untuk memberikan masukan agar pembahasannya komprehensif,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi undang-undang karena merupakan regulasi baru yang dibangun dari konsep dan pendekatan baru. Karena itu, DPR merasa perlu mendengar sebanyak mungkin pandangan publik sebelum pengesahan dilakukan.

Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan RUU. Ia menyebut antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami ingin memastikan proses penyusunannya memenuhi prinsip meaningful participation. Karena itu berbagai kelompok masyarakat, akademisi, advokat, hingga praktisi hukum terus kami undang untuk menyampaikan pendapat,” katanya. Ia menambahkan, pelibatan publik sejak tahap penyusunan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Sejumlah Poin Krusial Masih Diperdebatkan

Dalam pembahasan, terdapat beberapa substansi yang masih menjadi perdebatan. Salah satunya mengenai keseimbangan antara upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai semangat mengembalikan kerugian negara justru membuka ruang abuse of power dan menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, muncul pula usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan. Sejumlah pihak menilai pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum yang fokus pada fungsi penyidikan dan penuntutan.

Nama RUU Juga Masih Dikaji

Komisi III DPR juga menerima masukan terkait nomenklatur RUU. Sebagian pihak mengusulkan penggunaan istilah “asset recovery” atau “pemulihan aset” agar lebih sejalan dengan konvensi internasional seperti UNCAC. Meski demikian, Habiburokhman menilai istilah “perampasan aset” mencerminkan tindakan konkret dalam proses pemulihan aset hasil kejahatan.

“Semua masukan masih kami tampung. Belum ada keputusan final mengenai substansi maupun penamaan RUU,” katanya. Dengan pembahasan yang terus berlangsung, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

You Might Also Like

Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar

S&P Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di 2026

Trump Blokade Iran dan Pasang Tarif Kargo 20% di Selat Hormuz, Harga Minyak Tembus US$80!

S&P Jadi Good News, Tapi Waspada Harga Minyak Naik dan Rilis Data Inflasi AS

Trump Sebut Selat Hormuz Tetap Buka di Tengah Serangan AS-Iran

TAGGED: RUU perampasan aset
Aurelia July 14, 2026 July 14, 2026
Previous Article Trump Blokade Iran dan Pasang Tarif Kargo 20% di Selat Hormuz, Harga Minyak Tembus US$80!
Next Article S&P Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?