[Medan | 14 Juli 2026] Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus berjalan dan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menepis anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU tersebut.
“Tidak benar jika dikatakan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Justru kami menghadirkan para ahli dan praktisi hukum untuk memberikan masukan agar pembahasannya komprehensif,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi undang-undang karena merupakan regulasi baru yang dibangun dari konsep dan pendekatan baru. Karena itu, DPR merasa perlu mendengar sebanyak mungkin pandangan publik sebelum pengesahan dilakukan.
Partisipasi Publik Jadi Sorotan
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan RUU. Ia menyebut antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami ingin memastikan proses penyusunannya memenuhi prinsip meaningful participation. Karena itu berbagai kelompok masyarakat, akademisi, advokat, hingga praktisi hukum terus kami undang untuk menyampaikan pendapat,” katanya. Ia menambahkan, pelibatan publik sejak tahap penyusunan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
Sejumlah Poin Krusial Masih Diperdebatkan
Dalam pembahasan, terdapat beberapa substansi yang masih menjadi perdebatan. Salah satunya mengenai keseimbangan antara upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai semangat mengembalikan kerugian negara justru membuka ruang abuse of power dan menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, muncul pula usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan. Sejumlah pihak menilai pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum yang fokus pada fungsi penyidikan dan penuntutan.
Nama RUU Juga Masih Dikaji
Komisi III DPR juga menerima masukan terkait nomenklatur RUU. Sebagian pihak mengusulkan penggunaan istilah “asset recovery” atau “pemulihan aset” agar lebih sejalan dengan konvensi internasional seperti UNCAC. Meski demikian, Habiburokhman menilai istilah “perampasan aset” mencerminkan tindakan konkret dalam proses pemulihan aset hasil kejahatan.
“Semua masukan masih kami tampung. Belum ada keputusan final mengenai substansi maupun penamaan RUU,” katanya. Dengan pembahasan yang terus berlangsung, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

