IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar

By Aurelia 2 months ago Ekonomi
Image source: AP/ swa.co.id
SHARE

[Medan | 14 Juli 2026] PT Pos Indonesia menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6 setelah kondisi kas perusahaan belum memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut. Nilai pembayaran yang ditunda mencapai Rp24,12 miliar.

Contents
Kas Perusahaan Belum MemungkinkanDistribusi Imbal Hasil Ikut Ditunda

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026, pembayaran imbal hasil sukuk tersebut seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026. Sesuai ketentuan, dana pembayaran telah ditetapkan harus masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada tanggal tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, dana belum tersedia.

Kas Perusahaan Belum Memungkinkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena kondisi likuiditas perusahaan belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada investor.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 yang berisi permohonan penundaan pembayaran imbal hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk seluruh seri yang beredar.

Distribusi Imbal Hasil Ikut Ditunda

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI juga menerbitkan surat pemberitahuan mengenai penundaan distribusi imbal hasil kepada pemegang sukuk. Dengan begitu, distribusi pembayaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 belum dapat dilaksanakan hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayarannya.

Penundaan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena mencerminkan tekanan likuiditas yang tengah dihadapi Pos Indonesia. Investor kini akan mencermati langkah perusahaan dalam memperbaiki arus kas serta kepastian jadwal pembayaran imbal hasil sukuk yang tertunda.

 

You Might Also Like

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Aksi Demonstrasi, Obligasi Indonesia Terkena Tekanan Jual

Jelang Pidato Warsh, Yield Obligasi AS Kembali Naik

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Kemana Arah Suku Bunga?

DSI Siapkan Margin Fee Untuk Ekspor Batubara, Sawit dan Ferroalloy

TAGGED: pos indonesia
Aurelia July 14, 2026 July 14, 2026
Previous Article S&P Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di 2026
Next Article Inflasi AS Turun, Good News Untuk Market?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?