[Medan | 14 Juli 2026] PT Pos Indonesia menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C ke-6 setelah kondisi kas perusahaan belum memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut. Nilai pembayaran yang ditunda mencapai Rp24,12 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juli 2026, pembayaran imbal hasil sukuk tersebut seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026. Sesuai ketentuan, dana pembayaran telah ditetapkan harus masuk ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada tanggal tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, dana belum tersedia.
Kas Perusahaan Belum Memungkinkan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena kondisi likuiditas perusahaan belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada investor.
Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 yang berisi permohonan penundaan pembayaran imbal hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk seluruh seri yang beredar.
Distribusi Imbal Hasil Ikut Ditunda
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI juga menerbitkan surat pemberitahuan mengenai penundaan distribusi imbal hasil kepada pemegang sukuk. Dengan begitu, distribusi pembayaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 belum dapat dilaksanakan hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayarannya.
Penundaan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena mencerminkan tekanan likuiditas yang tengah dihadapi Pos Indonesia. Investor kini akan mencermati langkah perusahaan dalam memperbaiki arus kas serta kepastian jadwal pembayaran imbal hasil sukuk yang tertunda.

