[Medan | 29 Juli 2026] Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran gaji akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan usaha yang dihasilkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan skema tersebut tengah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Kopdes/Kel Merah Putih yang saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer koperasi.
“APBN selama dua tahun,” ujar Ferry saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), ketika menjelaskan sumber pendanaan gaji para manajer pada masa awal operasional koperasi. Setelah dukungan APBN berakhir, biaya operasional termasuk gaji manajer akan berasal dari pendapatan yang diperoleh masing-masing koperasi.
Dukungan Awal agar Koperasi Cepat Berjalan
Ferry menjelaskan dukungan pemerintah melalui APBN hanya diberikan kepada posisi manajer sebagai bagian dari upaya memastikan operasional Kopdes Merah Putih dapat berjalan optimal sejak awal. Sementara itu, pegawai koperasi lainnya tetap akan menerima gaji dari dana internal koperasi.
Di sisi lain, anggota koperasi nantinya akan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan kinerja usaha masing-masing koperasi. Pemerintah berharap skema tersebut dapat memberikan waktu bagi koperasi untuk membangun bisnis, memperkuat arus kas, dan mencapai tingkat kemandirian sebelum seluruh biaya operasional ditanggung sendiri.
30.000 Manajer Mulai Bertugas Awal Agustus
Kementerian Koperasi juga menargetkan sekitar 30.000 manajer Kopdes Merah Putih mulai bertugas pada pekan pertama Agustus 2026 setelah menyelesaikan pelatihan bela negara dan pendidikan manajerial.
Menurut Ferry, seluruh peserta akan langsung ditempatkan di koperasi sesuai daerah asal masing-masing bersamaan dengan selesainya pembangunan berbagai fasilitas pendukung, seperti gudang, gerai, dan sarana operasional lainnya.
Pemerintah menilai keberadaan manajer profesional menjadi salah satu kunci keberhasilan Kopdes Merah Putih dalam mengelola kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas desa, serta memperkuat distribusi barang dan layanan ekonomi di tingkat lokal.
Dampaknya
Kebijakan pembiayaan gaji manajer melalui APBN diharapkan dapat mempercepat operasional Kopdes Merah Putih tanpa membebani kondisi keuangan koperasi pada masa awal pembentukan. Dengan adanya manajemen profesional sejak awal, pemerintah berharap koperasi dapat berkembang lebih cepat, meningkatkan aktivitas ekonomi desa, memperkuat rantai distribusi, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak.
Di sisi fiskal, tambahan belanja APBN untuk membiayai gaji manajer diperkirakan masih relatif terbatas dibanding total anggaran negara sehingga dampaknya terhadap kondisi fiskal nasional diperkirakan tidak signifikan. Bagi pasar keuangan, kebijakan ini cenderung bersifat netral dalam jangka pendek. Namun, apabila implementasinya mampu meningkatkan produktivitas ekonomi desa, memperkuat UMKM, dan mendorong konsumsi masyarakat di daerah, dampak positifnya dapat mulai dirasakan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah hingga panjang.

