[Medan | 5 Oktober 2026] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT), terutama untuk menghadapi risiko serangan siber dan kejahatan digital. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, rasio pembagian dividen bank kepada pemegang saham akan disesuaikan dengan kebutuhan investasi teknologi masing-masing bank.
Investasi Teknologi Tekan Ruang Pembagian Dividen
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan dividend payout menjadi bagian dari upaya memperkuat kondisi perbankan, termasuk dalam menghadapi tantangan teknologi.
“Kalau dividend payout sebetulnya ini lebih spesifik terkait dengan masalah penguatan perbankan, khususnya dalam beberapa hal. Sebagai contoh, terkait dengan tantangan teknologi yang tadi saya sampaikan,” ujar Dian di Bali, dikutip dari Youtube resmi OJK, Minggu (4/10/2026).
Menurut Dian, upaya mencegah serangan siber dan berbagai bentuk kejahatan digital membutuhkan investasi teknologi yang besar. Kebutuhan tersebut semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya bank yang mengembangkan layanan berbasis superapp.
“Teknologi itu mahal. Nah, oleh karena teknologi itu mahal, tentu yang namanya pemegang saham harus ikut memikirkan bahwa bagaimana banknya itu bisa diperkuat ke depannya dari cyber attack gitu, kan, dari scamming dan lain sebagainya itu,” kata Dian. Ia menambahkan, kebutuhan investasi akan semakin besar apabila bank mengembangkan layanan superapp seperti yang telah diterapkan oleh sejumlah bank.
Bank Tidak Boleh Bagikan Seluruh Laba
Karena itu, OJK akan menyelaraskan dividend payout ratio dengan kebutuhan investasi IT masing-masing bank. Perbankan tidak diperbolehkan membagikan seluruh laba bersih kepada pemegang saham dan harus menyisihkan dana untuk memperkuat sistem serta keamanan teknologi.
“Nah, nanti dividend payout itu akan disesuaikan dengan itu akan disesuaikan dengan itu. Jadi, berapa yang harus dia saving, nggak boleh mereka tarik 100% misalnya,” tutur Dian. Dengan kebijakan tersebut, kebutuhan penguatan teknologi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran laba yang dapat dibagikan sebagai dividen.
OJK Dorong Penguatan Industri Perbankan
Selain aspek teknologi, OJK juga mendorong agar pengembangan industri perbankan sejalan dengan sasaran pembangunan nasional dalam jangka menengah dan panjang. Melalui roadmap pengembangan dan penguatan perbankan Indonesia periode 2026-2030, OJK menetapkan lima pilar strategi prioritas. Roadmap tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan industri perbankan menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pilar pertama berfokus pada penguatan kelembagaan dan integritas. Cakupannya meliputi struktur industri, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta konsolidasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perbankan.
Modernisasi IT dan Ketahanan Digital
Pilar kedua diarahkan pada modernisasi teknologi dan ketahanan digital. Fokusnya bukan hanya mempercepat adopsi teknologi, tetapi juga memperkuat tata kelola IT, keamanan siber, kualitas data, pengelolaan risiko vendor, serta kapabilitas sumber daya manusia (SDM). OJK menargetkan terbentuknya industri perbankan yang digital, inovatif, tangguh, aman, dan akuntabel.
Pilar ketiga mencakup pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi. Strateginya antara lain melalui integrasi produk atau universal banking, pengembangan rantai pasok pembiayaan, pemanfaatan open finance dan open banking, serta pengembangan potensi daerah untuk mendukung sektor produktif bernilai tambah tinggi.
Keuangan Berkelanjutan Jadi Pilar Strategis
Pilar keempat berkaitan dengan penerapan keuangan berkelanjutan dan penguatan ketahanan terhadap risiko iklim sebagai bagian dari strategi bisnis utama perbankan. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung proses transisi menuju ekonomi hijau. Sementara itu, pilar kelima berfokus pada perizinan yang terintegrasi serta pengawasan adaptif berbasis risiko dan data. Strategi tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
Dengan demikian, penguatan teknologi dan keamanan siber menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat industri perbankan Indonesia hingga 2030. Kebutuhan investasi tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ruang pembagian dividen kepada pemegang saham.

