[Medan | 3 November 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting sebanyak 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten dinyatakan pailit, sedangkan 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 April 2026 yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.
7 Emiten Dinyatakan Pailit
Tujuh perusahaan yang akan dihapus dari pencatatan bursa karena dinyatakan pailit adalah:
| No. | Kode Saham | Nama Perusahaan |
| 1 | COWL | PT Cowell Development Tbk |
| 2 | MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk |
| 3 | SRIL | PT Sri Rejeki Isman Tbk |
| 4 | TOYS | PT Sunindo Adipersada Tbk |
| 5 | SBAT | PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk |
| 6 | TDPM | PT Tianrong Chemicals Industry Tbk |
| 7 | TELE | PT Omni Inovasi Indonesia Tbk |
Status pailit menunjukkan bahwa perusahaan telah menghadapi persoalan hukum dan keuangan yang serius. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk melakukan penghapusan pencatatan saham.
11 Emiten Disuspensi Lebih dari 50 Bulan
Selain perusahaan yang dinyatakan pailit, BEI juga akan menghapus pencatatan 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan.
Berikut daftarnya:
| No. | Kode Saham | Nama Perusahaan |
| 1 | LCGP | PT Eureka Prima Jakarta Tbk |
| 2 | SUGI | PT Sugih Energy Tbk |
| 3 | MABA | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk |
| 4 | LMAS | PT Limas Indonesia Makmur Tbk |
| 5 | SKYB | PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk |
| 6 | ENVY | PT Envy Technologies Indonesia Tbk |
| 7 | GOLL | PT Golden Plantation Tbk |
| 8 | PLAS | PT Polaris Investama Tbk |
| 9 | TRIL | PT Triwira Insanlestari Tbk |
| 10 | UNIT | PT Nusantara Inti Corpora Tbk |
| 11 | DUCK | PT Jaya Bersama Indo Tbk |
Mengapa BEI Bisa Melakukan Delisting?
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Delisting juga dapat dilakukan apabila saham perusahaan telah mengalami suspensi perdagangan, baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar, sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dengan demikian, perusahaan yang mengalami masalah kelangsungan usaha atau tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan dapat menghadapi risiko penghapusan saham dari bursa.
BEI Beri Kesempatan Buyback Sebelum Delisting
Sebelum penghapusan pencatatan berlaku efektif, BEI mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).
Masa pelaksanaan buyback ditetapkan berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah periode tersebut berakhir, penghapusan pencatatan saham dijadwalkan efektif pada 10 November 2026.
Apa Dampaknya bagi Investor?
Delisting menjadi perhatian penting bagi pemegang saham karena setelah saham dihapus dari bursa, investor tidak lagi dapat memperdagangkannya melalui mekanisme perdagangan reguler BEI.
Beberapa hal yang perlu dipahami investor:
- Saham tidak otomatis menjadi tidak bernilai. Penghapusan pencatatan tidak serta-merta menghapus kepemilikan investor. Namun, nilai ekonomis saham akan sangat bergantung pada kondisi perusahaan dan hak pemegang saham.
- Likuiditas menjadi terbatas. Investor kehilangan fasilitas perdagangan saham melalui bursa sehingga akan lebih sulit menjual kepemilikannya.
- Buyback perlu diperhatikan. Investor perlu mencermati apakah perusahaan menyediakan mekanisme pembelian kembali, termasuk harga, periode, dan persyaratannya.
- Risiko kehilangan investasi tetap ada. Khususnya pada perusahaan yang dinyatakan pailit, pemegang saham menghadapi risiko besar karena pemegang saham berada di urutan paling belakang dalam pembagian sisa aset setelah kewajiban perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Bagi investor, pengumuman ini menjadi pengingat bahwa risiko investasi saham tidak hanya berasal dari fluktuasi harga, tetapi juga dari kondisi keuangan, hukum, dan keberlangsungan usaha perusahaan. Karena itu, penting untuk tidak hanya melihat potensi kenaikan harga saham, tetapi juga memahami kualitas fundamental dan risiko emiten sebelum berinvestasi.

