IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

BEI Akan Delisting 18 Saham Pekan Depan, Apa Aja?

By Aurelia 2 hours ago Bisnis
Image source: AP/ money.kompas.com
SHARE

[Medan | 3 November 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting sebanyak 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten dinyatakan pailit, sedangkan 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Contents
7 Emiten Dinyatakan Pailit11 Emiten Disuspensi Lebih dari 50 BulanMengapa BEI Bisa Melakukan Delisting?BEI Beri Kesempatan Buyback Sebelum DelistingApa Dampaknya bagi Investor?

Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 April 2026 yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

7 Emiten Dinyatakan Pailit

Tujuh perusahaan yang akan dihapus dari pencatatan bursa karena dinyatakan pailit adalah:

No. Kode Saham Nama Perusahaan
1 COWL PT Cowell Development Tbk
2 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
3 SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk
4 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk
5 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
6 TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
7 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Status pailit menunjukkan bahwa perusahaan telah menghadapi persoalan hukum dan keuangan yang serius. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk melakukan penghapusan pencatatan saham.

11 Emiten Disuspensi Lebih dari 50 Bulan

Selain perusahaan yang dinyatakan pailit, BEI juga akan menghapus pencatatan 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan.

Berikut daftarnya:

No. Kode Saham Nama Perusahaan
1 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
2 SUGI PT Sugih Energy Tbk
3 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
4 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
5 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
7 GOLL PT Golden Plantation Tbk
8 PLAS PT Polaris Investama Tbk
9 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
10 UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
11 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk

Mengapa BEI Bisa Melakukan Delisting?

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Delisting juga dapat dilakukan apabila saham perusahaan telah mengalami suspensi perdagangan, baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar, sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Dengan demikian, perusahaan yang mengalami masalah kelangsungan usaha atau tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan dapat menghadapi risiko penghapusan saham dari bursa.

BEI Beri Kesempatan Buyback Sebelum Delisting

Sebelum penghapusan pencatatan berlaku efektif, BEI mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).

Masa pelaksanaan buyback ditetapkan berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah periode tersebut berakhir, penghapusan pencatatan saham dijadwalkan efektif pada 10 November 2026.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Delisting menjadi perhatian penting bagi pemegang saham karena setelah saham dihapus dari bursa, investor tidak lagi dapat memperdagangkannya melalui mekanisme perdagangan reguler BEI.

Beberapa hal yang perlu dipahami investor:

  • Saham tidak otomatis menjadi tidak bernilai. Penghapusan pencatatan tidak serta-merta menghapus kepemilikan investor. Namun, nilai ekonomis saham akan sangat bergantung pada kondisi perusahaan dan hak pemegang saham.
  • Likuiditas menjadi terbatas. Investor kehilangan fasilitas perdagangan saham melalui bursa sehingga akan lebih sulit menjual kepemilikannya.
  • Buyback perlu diperhatikan. Investor perlu mencermati apakah perusahaan menyediakan mekanisme pembelian kembali, termasuk harga, periode, dan persyaratannya.
  • Risiko kehilangan investasi tetap ada. Khususnya pada perusahaan yang dinyatakan pailit, pemegang saham menghadapi risiko besar karena pemegang saham berada di urutan paling belakang dalam pembagian sisa aset setelah kewajiban perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Bagi investor, pengumuman ini menjadi pengingat bahwa risiko investasi saham tidak hanya berasal dari fluktuasi harga, tetapi juga dari kondisi keuangan, hukum, dan keberlangsungan usaha perusahaan. Karena itu, penting untuk tidak hanya melihat potensi kenaikan harga saham, tetapi juga memahami kualitas fundamental dan risiko emiten sebelum berinvestasi.

You Might Also Like

IHSG Anjlok Hampir 3% dan Tinggalkan Level 5.000, Ada Apa?

Ini Daftar Saham Indonesia yang Ada di Dalam MSCI!

BEI Rombak IDX30, LQ45, dan IDX80, Ini Daftar Terbarunya!

BUMI Akuisisi 100% Tambang Tembaga Australia Senilai US$22 Juta

IHSG Anjlok 1% Lebih Lagi, Terkena Aksi Profit Taking?

Aurelia November 3, 2026 November 3, 2026
Previous Article IHSG Anjlok Hampir 3% dan Tinggalkan Level 5.000, Ada Apa?
Next Article Pemilu Sela AS 2026, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?