[Medan | 22 Oktober 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah mengeluarkan 80 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang disebut akan mulai berlaku pada 2 November 2026.
Kebijakan ini diumumkan setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (19/10/2026). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026 mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Meski tidak merinci hasil pembahasan dengan MSCI, Jeffrey menegaskan bahwa BEI akan terus membenahi pasar modal, khususnya dalam meningkatkan keterbukaan informasi, kredibilitas, dan tata kelola bursa.
Dua Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Transparansi
BEI menyiapkan dua inisiatif utama untuk memperbaiki kualitas informasi pasar dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham. Pertama, BEI akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1% dalam publikasi data kepemilikan saham. Dengan demikian, investor dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat, termasuk hubungan antar-pemegang saham.
Kedua, BEI akan mengeluarkan saham-saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. BEI mencatat terdapat 80 saham dalam kategori tersebut dengan bobot gabungan sekitar 18% terhadap IHSG. Setelah kebijakan diterapkan, perubahan harga saham-saham HSC tidak lagi berkontribusi terhadap pergerakan indeks acuan tersebut.
BEI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti saham-saham HSC akan dihapus dari bursa atau mengalami delisting. Saham-saham tersebut tetap tercatat dan dapat diperdagangkan oleh investor, tetapi tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG. Sebelumnya, saham yang masuk kategori HSC juga tidak dapat menjadi konstituen sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
BEI Lanjutkan Pembenahan Pasar Modal
Selain dua kebijakan tersebut, BEI telah menjalankan sejumlah langkah pembenahan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Langkah-langkah itu mencakup perubahan batas minimum harga saham dari Rp50, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penguatan ketentuan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal, terutama setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Bagi investor, perubahan perhitungan IHSG berpotensi memengaruhi cara indeks merepresentasikan pergerakan pasar secara keseluruhan. Karena saham HSC memiliki bobot gabungan sekitar 18%, pergerakan IHSG setelah kebijakan berlaku dapat berbeda dari pergerakan IHSG dengan metode perhitungan sebelumnya. Namun, kebijakan ini tidak secara langsung mengubah fundamental perusahaan maupun menghapus saham-saham tersebut dari perdagangan. Investor tetap perlu menilai prospek bisnis, valuasi, likuiditas, dan risiko masing-masing saham.
BEI belum mengumumkan ketentuan teknis dan tanggal efektif penerapan kedua kebijakan tersebut secara resmi. Investor perlu memantau pengumuman lanjutan dari BEI untuk memastikan jadwal pelaksanaan dan dampaknya terhadap perhitungan indeks.

