[Medan | 22 September 2026] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Persetujuan tersebut mencakup tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta hingga 20 juta ton.
Persetujuan diterbitkan setelah ketiga anak usaha Bayan Group dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dalam proses evaluasi dokumen RKAB. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi bahwa revisi RKAB untuk tiga anak usaha Bayan tersebut telah rampung. “(RKAB Bayan) sudah, kalau sekarang sudah,” kata Tri saat ditemui di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tambahan Produksi 15-20 Juta Ton
Tri menyebut total tambahan kuota produksi yang diberikan kepada tiga anak usaha tersebut berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. “Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya? Ya, in between itu lah,” ujarnya.
Pemerintah mencatat tambahan volume produksi tersebut diberikan kepada tiga anak usaha Bayan yang sebelumnya masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dalam pengajuan revisi RKAB. Meski demikian, Tri tidak merinci pembagian tambahan kuota produksi untuk masing-masing anak usaha.
“Kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu,” katanya.
ESDM Bantah Terkait Transaksi Saham
Persetujuan revisi RKAB tersebut sebelumnya dikaitkan dengan isu transaksi pengalihan saham di tubuh Bayan Resources. Namun, Kementerian ESDM menegaskan bahwa proses persetujuan tambahan kuota produksi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan tidak berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.
“Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah,” tegas Tri. Dengan demikian, pemerintah menyatakan tambahan kuota produksi diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan dalam proses evaluasi RKAB.
Pergantian Pemegang Saham Wajib Dapat Izin Menteri
Tri juga menjelaskan mengenai ketentuan terkait perubahan kepemilikan saham perusahaan pertambangan. Menurutnya, kesepakatan awal terkait transaksi saham dapat dilakukan oleh para pihak. Namun, perubahan pemegang saham baru dinyatakan sah setelah memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri,” tandasnya.
Tambahan RKAB Perkuat Ruang Produksi Bayan
Dengan disetujuinya revisi RKAB, tiga anak usaha Bayan memperoleh tambahan ruang produksi batu bara sekitar 15 juta hingga 20 juta ton. Namun, besarnya tambahan tersebut masih berada dalam kisaran yang disampaikan Kementerian ESDM dan pembagian kuota untuk masing-masing anak usaha belum dirinci.
Persetujuan ini sekaligus menegaskan bahwa tambahan produksi diberikan melalui mekanisme evaluasi RKAB dan pemenuhan persyaratan teknis serta administrasi yang ditetapkan pemerintah.

