[Medan | 29 September 2026] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Melalui aturan terbaru, perusahaan pemegang izin tambang diwajibkan mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal dan tidak dapat menggunakan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan pemerintah.
Aturan Baru Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepmen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026). Aturan ini mengatur mekanisme penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk batasan bagi perusahaan tambang yang ingin melibatkan anak perusahaan maupun entitas afiliasi.
Perusahaan Tambang Wajib Prioritaskan Jasa Lokal
Berdasarkan Diktum Kesatu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membutuhkan jasa pertambangan diwajibkan mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang. Ketentuan tersebut menempatkan perusahaan jasa pertambangan lokal sebagai pilihan utama dalam kegiatan operasional pertambangan.
Penggunaan Anak Usaha Harus Mendapat Persetujuan
Kepmen tersebut juga mempertegas larangan penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi secara langsung tanpa persetujuan Menteri. Pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM. Aturan ini sekaligus membatasi potensi penggunaan perusahaan yang masih memiliki hubungan kepemilikan dengan pemegang izin tambang sebagai penyedia jasa pertambangan.
Dua Kriteria Hubungan Afiliasi yang Diatur
Diktum Ketiga menjelaskan bentuk hubungan yang dikategorikan sebagai pelibatan anak perusahaan atau afiliasi. Setidaknya terdapat dua kondisi yang menjadi perhatian, yaitu: Kepemilikan saham langsung, ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki saham pada perusahaan pemegang IUJP.
Kesamaan beneficial owner, ketika terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang sama antara pemegang IUP/IUPK dan perusahaan pemegang IUJP. Penggunaan perusahaan dengan hubungan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Gubernur Berwenang untuk IUP yang Diterbitkan Daerah
Kepmen ini juga mengatur kewenangan persetujuan bagi IUP yang penerbitannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Diktum Kedelapan, pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, mekanisme persetujuan tidak seluruhnya berada di tingkat Kementerian ESDM, tetapi dapat mengikuti otoritas penerbit izin pertambangan.
Aturan Lama Dicabut
Dengan mulai berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan baru ini pada dasarnya memperketat penggunaan entitas terafiliasi dalam jasa pertambangan sekaligus mendorong keterlibatan perusahaan jasa pertambangan yang berada di sekitar wilayah operasional tambang.

