[Medan | 26 Oktober 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan status pasar saham Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market menurut klasifikasi FTSE Russell. Keputusan ini menyusul pertemuan daring antara BEI dan penyedia indeks global tersebut pada 23 Oktober 2026 untuk membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya memaparkan kemajuan reformasi yang berfokus pada tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan pasar (market surveillance). “Kami kembali menegaskan kepada FTSE terkait dengan klasifikasi Indonesia dan FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, dalam pengumuman pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell menyatakan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam daftar pemantauan (watchlist). Meski demikian, FTSE Russell tetap memantau efektivitas reformasi yang dijalankan untuk memperkuat integritas pasar modal domestik.
Indonesia saat ini berada dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama sejumlah negara, antara lain Chile, China, Kolombia, Mesir, Islandia, India, Kuwait, Filipina, Qatar, Romania, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam.
FTSE Pantau Reformasi Pasar Modal Indonesia
Reformasi yang menjadi perhatian FTSE Russell mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan klasifikasi investor, penetapan persyaratan minimum free float, hingga penguatan perangkat pengawasan pasar. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham dan meningkatkan keandalan data pasar, sehingga informasi yang tersedia dapat digunakan secara konsisten oleh investor dalam mengambil keputusan investasi.
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau pelaksanaan reformasi serta berinteraksi dengan pelaku pasar untuk menghimpun masukan mengenai perkembangan pasar modal Indonesia. Penyedia indeks tersebut juga akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang tinjauan indeks pada Desember 2026. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Apa Artinya bagi Pasar Saham Indonesia?
Dipertahankannya status Indonesia di kategori Secondary Emerging Market berarti tidak ada perubahan klasifikasi berdasarkan perkembangan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut. Namun, hal ini belum berarti seluruh persoalan transparansi dan integritas pasar telah terselesaikan.
Bagi investor, perhatian selanjutnya tertuju pada implementasi reformasi dan keputusan FTSE Russell menjelang tinjauan indeks Desember 2026. Kemajuan reformasi dapat memengaruhi persepsi investor global terhadap aksesibilitas, transparansi, dan kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
Di tengah perhatian investor terhadap evaluasi indeks global, konsistensi pelaksanaan reformasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan mendukung partisipasi investor jangka panjang.

