[Medan | 24 Agustus 2026] Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) merupakan instrumen operasi moneter yang ditujukan terutama untuk mengelola likuiditas perbankan, memperdalam pasar uang, serta mendukung masuknya investasi portofolio asing.
Karena itu, BI mengimbau perbankan agar tidak memasarkan SRBI maupun instrumen moneter lainnya kepada nasabah ritel, korporasi, serta lembaga keuangan nonbank, baik secara langsung maupun tidak langsung. Direktur Eksekutif Senior sekaligus Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar fungsi utama SRBI tetap berjalan sesuai dengan tujuan penerbitannya.
“Sejalan dengan arah bauran kebijakan moneter BI, bank diimbau untuk tidak memasarkan SRBI dan instrumen moneter lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada nasabah ritel serta korporasi/lembaga keuangan nonbank,” kata Erwin kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (22/8/2026).
SRBI Bukan Instrumen Penghimpunan Dana Ritel
SRBI pada dasarnya merupakan instrumen moneter BI yang digunakan untuk mengatur likuiditas di sistem perbankan. Instrumen ini juga menjadi salah satu sarana BI dalam melakukan operasi moneter berbasis pasar sekaligus memperdalam pasar uang domestik. Dengan adanya imbauan terbaru tersebut, BI ingin mencegah SRBI berkembang menjadi instrumen penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) alternatif bagi bank.
Artinya, bank tidak diarahkan untuk menawarkan SRBI kepada nasabah sebagai produk investasi ritel, melainkan tetap menggunakan instrumen tersebut sesuai dengan fungsi awalnya dalam pengelolaan likuiditas. Kebutuhan investasi dari nasabah ritel, korporasi, maupun lembaga keuangan nonbank nantinya diharapkan dapat disalurkan melalui instrumen pasar keuangan lainnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan BI setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Agustus 2026 yang menitikberatkan pada peningkatan likuiditas, pengurangan segmentasi likuiditas, serta mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ekonomi.
BI Ingin Likuiditas Lebih Banyak Mengalir ke Perbankan
Dalam surat imbauan bernomor 28/3/GBI-DPMA-Srt/B tertanggal 20 Agustus 2026, BI kembali mengingatkan tiga fungsi utama SRBI. Pertama, sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas. Kedua, mendukung pendalaman pasar uang. Ketiga, membantu menarik aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio. BI menilai ketiga fungsi tersebut perlu diperkuat agar likuiditas yang tersedia di sistem keuangan dapat lebih optimal mendukung aktivitas perbankan dan pembiayaan perekonomian.
Hal ini menjadi semakin penting karena BI saat ini juga berupaya mendorong transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Likuiditas yang terlalu banyak terserap ke instrumen moneter dapat mengurangi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan likuiditas yang tepat. Dengan begitu, kebijakan terbaru ini dapat dilihat sebagai upaya BI untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas rupiah, pengelolaan likuiditas, dan kebutuhan mendorong pertumbuhan kredit.
Bukan Pertama Kali BI Mengeluarkan Imbauan
Kebijakan tersebut bukan merupakan langkah baru. BI sebelumnya juga pernah mengeluarkan imbauan serupa pada Juli 2024. Saat itu, BI menegaskan bahwa SRBI merupakan instrumen penyerapan likuiditas dan pendalaman pasar uang yang terutama digunakan dalam transaksi antarbank maupun antara bank dengan investor institusi asing.
BI juga menekankan bahwa SRBI bukan instrumen yang ditujukan untuk memobilisasi dana pihak ketiga, khususnya dana ritel dan korporasi. Pasar sekunder SRBI justru diharapkan berkembang melalui transaksi antarbank dan investor institusi, termasuk melalui transaksi repo dengan SRBI sebagai underlying atau kolateral.
Kepemilikan Asing Masih Menjadi Faktor Penting
Di sisi lain, investor asing memiliki peran cukup besar dalam pasar SRBI. Data BI menunjukkan kepemilikan nonresiden meningkat dari sekitar Rp238,09 triliun pada 15 Juni 2026 menjadi Rp288,65 triliun pada 20 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 27,11% dari total outstanding SRBI.
Besarnya partisipasi asing menunjukkan bahwa SRBI juga memiliki fungsi penting dalam menarik aliran modal ke pasar keuangan Indonesia. Instrumen tersebut menawarkan imbal hasil rupiah yang relatif menarik bagi investor asing sekaligus memberikan BI sarana untuk mengelola likuiditas dan stabilitas nilai tukar.
Dampaknya ke Pasar Obligasi dan Rupiah
Bagi pasar keuangan, kebijakan ini justru dapat memberikan dampak yang cukup penting terhadap arah likuiditas. Jika bank tidak lagi agresif memasarkan SRBI kepada nasabah ritel dan korporasi, dana masyarakat tidak akan terlalu banyak dialihkan dari produk perbankan maupun instrumen pasar keuangan lainnya menuju SRBI.
Dalam jangka menengah, kondisi tersebut berpotensi membantu meningkatkan ruang likuiditas perbankan untuk disalurkan kembali ke kredit. Bagi pasar obligasi pemerintah atau SBN, kebijakan ini juga dapat menjadi sentimen positif apabila sebagian dana yang sebelumnya berpotensi masuk ke SRBI kemudian mencari alternatif investasi lain, termasuk SBN.
Namun, dampaknya tidak otomatis berarti yield SBN akan langsung turun. Arah yield tetap akan ditentukan oleh kombinasi kebutuhan pembiayaan pemerintah, arus dana asing, kondisi rupiah, inflasi, serta perkembangan yield US Treasury.
Sementara bagi rupiah, keberadaan SRBI tetap penting karena instrumen tersebut menjadi salah satu sarana untuk menarik dan mempertahankan dana asing dalam aset rupiah. Karena itu, BI perlu menjaga agar SRBI tetap menarik bagi investor institusi tanpa menjadikannya sebagai instrumen penghimpunan dana ritel.
Prospek ke Depan
Ke depan, fokus BI kemungkinan akan semakin diarahkan pada bagaimana likuiditas yang terserap melalui instrumen moneter dapat kembali mengalir ke sistem perbankan dan sektor riil. SRBI tetap akan memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dan menarik investasi asing, tetapi BI tampaknya ingin memperjelas segmentasi penggunaannya.
Bagi investor, perkembangan kepemilikan asing di SRBI, pergerakan yield SRBI, serta bagaimana likuiditas tersebut ditransmisikan ke kredit dan pasar SBN akan menjadi indikator penting. Jika kebijakan ini berhasil meningkatkan likuiditas perbankan tanpa mengurangi daya tarik aset rupiah bagi investor asing, dampaknya dapat menjadi positif bagi stabilitas rupiah sekaligus mendukung penurunan biaya pendanaan di pasar domestik.
Namun, apabila tekanan eksternal kembali meningkat, terutama dari kenaikan yield Treasury AS dan pelemahan rupiah, BI tetap perlu mempertahankan SRBI sebagai salah satu instrumen untuk mengelola aliran modal dan stabilitas pasar keuangan.

