[Medan | 21 Agustus 2026] Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik nasional. Besaran insentif yang direncanakan mencapai Rp3 juta per unit, lebih rendah dibandingkan rencana sebelumnya yang sempat disebut sebesar Rp5 juta per unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyesuaian tersebut mempertimbangkan potensi penyerapan program yang belum maksimal pada tahun ini. Pemerintah juga melihat kapasitas produksi motor listrik nasional yang saat ini belum mampu mencapai target 1 juta unit per tahun. “Iya itu programnya, jadi 1 juta itu pasti enggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing insentif Rp3 juta,” kata Purbaya di JCC, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purbaya, kapasitas produksi motor listrik nasional masih relatif terbatas. Sejumlah produsen bahkan hanya memiliki kapasitas sekitar 20.000 unit, sementara total produksi nasional diperkirakan baru berada di kisaran 100.000 unit hingga akhir tahun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih akan mengevaluasi apakah anggaran dan jumlah insentif dapat ditambah ke depannya. Namun, skema yang saat ini tengah disiapkan menggunakan asumsi insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Lebih Rendah dari Rencana Awal
Besaran tersebut berbeda dengan rencana kebijakan sebelumnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebut pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp5 juta per unit motor listrik. Penentuan merek yang mendapatkan insentif dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia.
Pada saat itu, pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program. Dengan perubahan menjadi Rp3 juta per unit, pemerintah kini terlihat lebih berhati-hati dalam menentukan besaran stimulus. Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan insentif dengan kapasitas produksi dan potensi permintaan aktual, bukan hanya berdasarkan target penjualan.
Dampak ke Industri Motor Listrik
Penurunan insentif menjadi Rp3 juta berpotensi membuat harga motor listrik tetap lebih mahal dibandingkan apabila subsidi Rp5 juta diberlakukan. Artinya, stimulus terhadap konsumen menjadi lebih kecil sehingga efeknya terhadap peningkatan permintaan juga berpotensi lebih terbatas.
Namun, dari sisi industri, keberadaan insentif tetap menjadi katalis positif. Subsidi dapat membantu menurunkan harga efektif yang harus dibayar konsumen sekaligus meningkatkan daya saing motor listrik dibandingkan kendaraan konvensional.
Persoalannya adalah supply. Jika kapasitas produksi nasional memang baru sekitar 100.000 unit hingga akhir tahun, maka tantangan utama industri bukan hanya menciptakan permintaan melalui subsidi, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi, jaringan distribusi, ketersediaan suku cadang, serta infrastruktur pendukung.

