[Medan | 7 Oktober 2026] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
MK Nyatakan Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Menurut Suhartoyo, keputusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil rapat kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai diucapkan pada pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon maupun pihak terkait dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah yang Jadi Dasar Penyetaraan
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap menguraikan fakta yang diperoleh selama persidangan. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon. Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Gugatan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Mengutip situs resmi MK, para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Senin (21/9/2026). Para pemohon menyadari permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan aturan, permohonan PHPU harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, para pemohon menyatakan mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan mengejar keadilan substantif.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon pada sidang 21 September 2026.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Mereka menekankan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon dan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Menurut para pemohon, ketidakpemenuhan syarat tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
Syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu mensyaratkan capres dan cawapres paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon menyoroti kata “tamat” yang menurut mereka menunjukkan bahwa pendidikan harus diselesaikan dan dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Persoalan Surat Penyetaraan Jadi Sorotan
Para pemohon menyebut tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan untuk membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran karena dinilai tidak pernah diperkuat dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Menurut pemohon, bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga menyebut aturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak memberikan pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan tersebut bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Kemendikbud sebelumnya disebut merahasiakan dan tidak menyerahkan dokumen tersebut. Setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi dibacakan pada 11 Maret 2026, suket Gibran kemudian diperoleh secara resmi oleh Bonatua dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email pada 16 April 2026.
Denny juga menyatakan indikasi cacat administratif dan manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dapat ditelusuri dari proses penerbitan suket penyetaraan tersebut. Namun, dalam perkara di KIP, Bonatua disebut hanya memperoleh suket tanpa dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran maupun penetapan pasangan capres dan cawapres. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal, serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut dan tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dampak ke Market: Lebih ke Kepastian daripada Fundamental
Dari perspektif pasar keuangan, putusan ini cenderung lebih relevan melalui kanal kepastian politik dan persepsi risiko dibandingkan perubahan fundamental ekonomi secara langsung. Karena MK tidak membatalkan posisi Wakil Presiden maupun menghasilkan perubahan pada struktur pemerintahan, pasar tidak memperoleh pemicu langsung yang mengubah prospek fiskal, kebijakan moneter, atau fundamental ekonomi.
Untuk SUN dan rupiah, implikasi utamanya lebih kepada sentimen. Keputusan yang mempertahankan status quo dapat mengurangi ketidakpastian politik jangka pendek sehingga risiko risk premium akibat isu politik tidak bertambah. Namun, untuk pergerakan yield dan rupiah, faktor seperti UST, ekspektasi suku bunga global, arus modal, fiskal, dan kondisi eksternal tetap menjadi penggerak yang lebih langsung.
Dengan demikian, bagi fixed income, putusan ini lebih tepat dibaca sebagai faktor yang menjaga stabilitas political risk premium, bukan sebagai katalis besar untuk rally atau sell-off obligasi. Fokus market kemungkinan tetap kembali ke perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, BI, serta arah yield US Treasury.

