[Medan | 25 Juni 2026] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di perbankan telah mulai ditarik secara bertahap. Namun demikian, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci besaran dana yang telah ditarik maupun jadwal penarikannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyatakan proses penarikan telah berlangsung secara bertahap sebagai bagian dari pengelolaan kas pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memiliki SAL sebesar Rp420 triliun, dengan sekitar Rp300 triliun ditempatkan di perbankan sejak September 2025, sementara sisanya sebesar Rp120 triliun ditempatkan di Bank Indonesia.
OJK Harap Dana Tidak Cepat Ditarik
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya berharap dana pemerintah tersebut dapat bertahan lebih lama di sistem perbankan guna menjaga likuiditas industri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penempatan dana pemerintah sejak awal diharapkan mampu memberikan ruang bagi perbankan untuk memperkuat pendanaan dan memperluas penyaluran kredit.
Menurutnya, apabila kebutuhan pembiayaan pemerintah meningkat, maka pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana tersebut sesuai kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, OJK berharap proses tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas perbankan.
Dian menilai keberadaan dana SAL selama periode tertentu telah membantu meningkatkan fleksibilitas likuiditas perbankan, terutama dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan investasi yang umumnya memiliki tenor jangka panjang.
Penarikan SAL Berpotensi Kurangi Ruang Likuiditas Bank
OJK mengakui penarikan SAL berpotensi mengurangi tambahan likuiditas yang selama ini dinikmati perbankan. Pasalnya, ekspektasi awal regulator adalah dana tersebut dapat ditempatkan lebih lama dari enam bulan sehingga memberikan kepastian pendanaan bagi bank dalam menyalurkan kredit.
Likuiditas yang lebih longgar sebelumnya juga dinilai membantu menekan biaya dana (cost of fund) perbankan, sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit dan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Meski demikian, OJK menilai dampak penarikan dana pemerintah masih dapat dikelola oleh industri perbankan karena bank memiliki sejumlah alternatif sumber likuiditas.
Perbankan Masih Memiliki Sumber Likuiditas Alternatif
Untuk menjaga kecukupan likuiditas, perbankan dapat meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), memanfaatkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB), maupun menggunakan fasilitas repo Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia.
Selain itu, dana pemerintah yang telah lama berada dalam sistem perbankan pada praktiknya telah bercampur dengan sumber pendanaan lain sehingga dampak penarikannya tidak akan langsung mengganggu operasional perbankan. OJK juga meyakini koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK akan memastikan proses transisi berjalan secara terukur tanpa memicu tekanan likuiditas yang berlebihan.
Apa Dampaknya bagi Pasar Keuangan?
Dari perspektif pasar, penarikan SAL secara bertahap berpotensi membuat kondisi likuiditas perbankan menjadi sedikit lebih ketat dibandingkan beberapa bulan terakhir. Dampaknya dapat terlihat pada meningkatnya kebutuhan bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif, terutama jika penarikan dilakukan dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, selama proses dilakukan bertahap dan diimbangi oleh dukungan likuiditas dari Bank Indonesia, risiko gangguan terhadap stabilitas sektor perbankan relatif terbatas.
Bagi pasar obligasi, perkembangan ini menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati karena likuiditas perbankan merupakan salah satu sumber permintaan utama terhadap Surat Berharga Negara (SBN). Sementara bagi pasar uang, potensi pengetatan likuiditas dapat menjaga suku bunga jangka pendek tetap tinggi di tengah siklus pengetatan moneter yang masih berlangsung.

