[Medan | 15 Juli 2026] Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berfokus pada ketentuan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Koalisi menilai Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU PPSK memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi khusus tersebut sehingga berpotensi melemahkan penegakan hukum, pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Pasal Kekebalan Hukum Dipersoalkan
Permohonan yang didaftarkan pada Selasa (14/7/2026) menguji konstitusionalitas dua pasal utama dalam UU PPSK. Pasal 50A ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembeli Obligasi Khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi transaksi Obligasi Khusus di pasar primer tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, kedua ketentuan tersebut menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum keuangan Indonesia.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain prinsip equality before the law, due process of law, independensi kekuasaan kehakiman, serta kewajiban setiap warga negara memenuhi kewajiban perpajakan.
Koalisi menilai tidak boleh ada kelompok investor yang memperoleh perlakuan hukum berbeda hanya karena membeli instrumen investasi tertentu. Menurut mereka, larangan menggunakan data transaksi sebagai alat bukti maupun dasar pengenaan pajak justru berpotensi menghambat penyelidikan tindak pidana, termasuk pencucian uang dan penghindaran pajak.
Mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas yang juga menjadi salah satu pemohon menyatakan ketentuan tersebut berpotensi mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana yang berasal dari tindak pidana.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Sorotan
Patriot Bond merupakan obligasi khusus yang ditujukan kepada kelompok konglomerat Indonesia untuk membiayai proyek pengolahan sampah berbasis waste-to-energy. Sementara itu, Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan sasaran investor institusi dan pelaku usaha besar. Sebelumnya, BPI Danantara mengklaim telah memperoleh komitmen investasi Patriot Bond senilai Rp50 triliun pada Oktober 2025.
Apa Dampaknya bagi Pasar?
Dari sisi pasar keuangan, gugatan ini belum memberikan dampak langsung terhadap perdagangan obligasi maupun pasar saham karena proses uji materi di Mahkamah Konstitusi umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Namun, perkara ini berpotensi menjadi perhatian investor karena menyangkut kepastian hukum instrumen yang diterbitkan pemerintah. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, pemerintah kemungkinan harus merevisi ketentuan terkait perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tanpa mengubah karakter dasar instrumen tersebut.
Di sisi lain, apabila gugatan ditolak, pemerintah akan memperoleh kepastian hukum lebih kuat untuk melanjutkan penerbitan obligasi khusus sebagai salah satu sumber pembiayaan proyek strategis nasional. Dengan demikian, perhatian pelaku pasar dalam beberapa bulan ke depan kemungkinan akan tertuju pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi serta respons pemerintah terhadap isu tata kelola dan transparansi instrumen tersebut.

