[Medan | 26 Juni 2026] Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) dalam evaluasi sewaktu-waktu periode Juni 2026. Dengan penyesuaian tersebut, TBP simpanan rupiah di Bank Umum naik menjadi 3,75%, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum tetap dipertahankan pada level 2,00%. Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Respons terhadap Kenaikan Suku Bunga Pasar
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan penyesuaian TBP dilakukan sebagai respons atas meningkatnya suku bunga pasar simpanan (SBP) di tengah dinamika pasar keuangan global dan domestik.
Sejak awal tahun, rata-rata suku bunga simpanan rupiah meningkat 14 bps menjadi 3,28%, sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik, serta semakin ketatnya persaingan penghimpunan dana antarbank.
Di sisi lain, rata-rata suku bunga simpanan valas justru turun sekitar 7 bps berkat strategi penghimpunan dana perbankan, meskipun levelnya masih relatif tinggi.
Likuiditas dan Fundamental Perbankan Tetap Solid
LPS menilai kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang mencapai 11,51% (yoy).
Meski terdapat potensi perlambatan pertumbuhan simpanan pada triwulan III 2026 akibat tekanan likuiditas global, LPS menilai kondisi tersebut belum mengancam stabilitas sistem perbankan.
Fundamental industri juga masih kuat, tercermin dari:
- Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,17%
- Rasio Kecukupan Modal (KPMM/CAR) sebesar 23,97%
- Return on Assets (ROA) sebesar 2,45%
- Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,28%
Indikator tersebut menunjukkan kemampuan perbankan dalam menyerap risiko masih berada pada level yang memadai.
Mayoritas Simpanan Nasabah Tetap Dijamin
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan masih jauh melampaui ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90% rekening nasabah dijamin.
Hingga saat ini, LPS menjamin:
- 99,94% rekening nasabah Bank Umum atau sekitar 681,67 juta rekening.
- 99,97% rekening nasabah BPR/BPRS atau sekitar 15,67 juta rekening.
Sesuai ketentuan yang berlaku, nilai simpanan yang dijamin tetap maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah Diimbau Memperhatikan Kriteria Penjaminan
LPS mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, khususnya terkait tingkat bunga yang diterima dari bank.
Agar simpanan tetap dijamin LPS, nasabah harus memenuhi kriteria 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
- Tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat, termasuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Dengan kenaikan TBP ini, LPS berharap tingkat penjaminan tetap selaras dengan perkembangan suku bunga pasar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

