IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Purbaya Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Barang E-Commerce Asal China

By Aurelia 5 months ago Ekonomi
Image source: AP/ bloombergtechnoz.com
SHARE

[Medan | 27 Maret 2026] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penerapan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China, seiring meningkatnya tekanan terhadap pelaku usaha domestik akibat derasnya arus impor melalui platform digital. Wacana ini mencerminkan pergeseran arah kebijakan menuju perlindungan pasar domestik di tengah ketimpangan daya saing harga.

Pemerintah menilai tanpa intervensi, ekosistem digital berpotensi menjadi jalur dominasi produk asing, yang pada akhirnya menggerus industri lokal.

Tekanan Impor dan Distorsi Harga

Masuknya barang impor berharga murah melalui platform e-commerce dinilai menciptakan tekanan langsung terhadap pelaku usaha domestik, khususnya sektor offline dan UMKM. Salah satu faktor utama adalah dugaan adanya subsidi ekspor dari pemerintah China yang mencapai hingga 15%, sehingga produk mereka lebih kompetitif secara harga.

Ketimpangan ini membuat produk lokal sulit bersaing, terutama di segmen mass market yang sensitif terhadap harga. Pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi terkait subsidi tersebut sebelum merumuskan kebijakan lanjutan.

Di sisi lain, penetrasi pelaku asing dalam ekosistem e-commerce domestik juga menjadi perhatian, karena sebagian keuntungan dinilai mengalir keluar negeri.

Arah Kebijakan: Pajak dan Level Playing Field

Pemerintah mempertimbangkan dua pendekatan utama, yakni: penyesuaian pajak terhadap produk impor e-commerce serta evaluasi kembali pajak untuk pedagang online yang sebelumnya sempat tertunda.

Tujuannya adalah menciptakan level playing field antara pelaku usaha domestik dan asing, tanpa mematikan pertumbuhan ekonomi digital yang masih menjadi salah satu motor pertumbuhan. Namun, kebijakan ini tetap berada dalam tahap kajian, dengan fokus menjaga keseimbangan antara proteksi industri lokal dan efisiensi pasar.

 

You Might Also Like

Dirilis Pekan Ini, Data Inflasi AS Juli 2026 Diproyeksikan Naik Tipis

Data NFP AS Turun Signifikan, Positif Untuk Rupiah dan Market?

Harga Minyak Kembali Dekati US$ 85 per Barel Usai Kesepakatan Iran-Oman Buntu

Catat Rekor, Jepang Jual Dolar US$ 40 Miliar Untuk Intervensi Yen

Trump Tetapkan Tarif 15% dan Batas Harga Minimum Impor Polisilikon

TAGGED: Pajak E-commerce China, purbaya, UMKM
Aurelia March 27, 2026 March 27, 2026
Previous Article Trump Tunda Serangan terhadap Jaringan Listrik Iran hingga 6 April
Next Article Saham GIAA Mendadak Terbang, Ada Apa?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?