[Medan | 13 Oktober 2026] Kementerian Keuangan mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan mengutamakan pelunasan pokok utang sebelum pembayaran sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, pembayaran wajib pajak tidak lagi diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi, sehingga penyelesaian kewajiban pokok diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 itu mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan perubahan dilakukan untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses administrasi perpajakan.
Pembayaran Utang Pajak Kini Mendahulukan Pokok
Mekanisme baru tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (6) PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, serta surat ketetapan dan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ketentuan tersebut juga mencakup pokok atau selisih pokok PBB, maupun jumlah PBB yang belum atau kurang dibayar.
“Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,” demikian bunyi Pasal 23 ayat (6) PMK Nomor 71 Tahun 2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Pada aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 118 Tahun 2024, pembayaran yang dilakukan sebelum bulan penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif PBB diperhitungkan secara proporsional untuk dua komponen, yaitu pokok utang pajak dan sanksi administratif atau denda PBB.
Kelebihan Pembayaran Dialihkan ke Sanksi Administratif
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila pembayaran wajib pajak melebihi jumlah pokok utang pajak yang belum dilunasi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan untuk membayar sanksi administratif atau denda administratif PBB. Dengan demikian, pelunasan pokok menjadi prioritas, sedangkan sisa pembayaran dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban sanksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme ini bertujuan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan pokok utangnya lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian atas penyelesaian kewajiban perpajakan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam siaran pers, Senin (12/10/2026).
Ketentuan Keberatan dan Penghapusan Sanksi Diperjelas
Selain mengubah urutan perhitungan pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, tidak semua sanksi dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam peraturan ini.
Bimo menekankan bahwa perubahan aturan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. PMK baru ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.
Dampak ke Dunia Usaha dan Penerimaan Negara
Dari sisi wajib pajak, mekanisme baru ini berpotensi membantu perusahaan maupun pelaku usaha menyelesaikan pokok kewajiban pajak secara lebih terarah. Dengan pembayaran yang diprioritaskan untuk pokok utang, wajib pajak memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntaskan kewajiban utama sebelum menyelesaikan sanksi administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap perubahan ini turut menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah juga berencana terus memberikan informasi dan pendampingan agar aturan dapat dipahami serta diterapkan dengan baik.
“ Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas [cash flow resilience] wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Bimo.
Dari sisi fiskal, pemerintah berharap perubahan tersebut mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Namun, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pokok maupun otomatis membebaskan wajib pajak dari sanksi.
Dampak ke Pasar: Berpotensi Mendukung Arus Kas UMKM
Bagi dunia usaha, terutama UMKM yang memiliki tunggakan pajak, perubahan mekanisme ini berpotensi memberikan fleksibilitas dalam menyelesaikan kewajiban sekaligus menjaga likuiditas operasional. Jika pelunasan pokok menjadi lebih mudah dikelola, dana usaha dapat direncanakan dengan lebih baik untuk mendukung kegiatan bisnis.
Dari perspektif fiskal, percepatan pelunasan pokok berpotensi membantu penerimaan negara. Meski demikian, dampak terhadap penerimaan pajak belum dapat dipastikan tanpa data mengenai jumlah tunggakan yang diselesaikan dan realisasi pembayaran setelah aturan berlaku.
Bagi pasar keuangan, dampaknya cenderung tidak langsung. Perkembangan ini lebih relevan terhadap arus kas dan kepatuhan wajib pajak daripada menjadi katalis langsung bagi IHSG atau obligasi pemerintah (SUN). Pengaruh yang lebih luas akan bergantung pada efektivitas implementasi dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

