IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Menkeu Suahasil Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik hingga 6 Bulan

By Aurelia 2 hours ago Ekonomi
Image source: AP/ news.ddtc.co.id
SHARE

[Medan | 13 Oktober 2026] Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk impor sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di Indonesia melalui akses bahan baku impor dengan biaya yang lebih rendah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan ini ditetapkan pada 28 September 2026.

Enam Kode Bahan Baku Plastik Mendapat Tarif 0%

Dalam pertimbangan PMK Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah menyatakan insentif diberikan untuk mendukung peningkatan daya saing industri plastik hilir nasional. “Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” demikian bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut, Senin (12/10/2026).

Melalui aturan baru ini, pemerintah menambahkan Pasal 4B ke dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Pasal tersebut menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku plastik yang tercakup dalam enam kode Harmonized System (HS), yaitu:

  • 3901.10.12
  • 3901.10.19
  • 3901.10.99
  • 3902.10.30
  • 3902.10.90
  • 3902.30.30

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.

Insentif Berlaku Selama Enam Bulan

Pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Pasal 4B Ayat (2) menetapkan bahwa tarif 0% hanya berlaku selama enam bulan, terhitung sejak PMK tersebut mulai berlaku. Sementara itu, PMK Nomor 68 Tahun 2026 dinyatakan efektif tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Dengan demikian, periode pemberian insentif dihitung berdasarkan tanggal mulai berlakunya peraturan, bukan semata-mata tanggal penetapannya.

Dampak ke Pasar: Berpotensi Menekan Biaya Industri Plastik

Pembebasan bea masuk berpotensi mengurangi biaya impor bahan baku bagi produsen plastik hilir yang menggunakan bahan baku dengan kode HS tersebut. Jika penghematan biaya diteruskan ke proses produksi, kebijakan ini dapat membantu menjaga efisiensi dan daya saing industri manufaktur plastik dalam negeri.

Bagi emiten sektor plastik dan petrokimia, kebijakan ini berpotensi menjadi sentimen positif, terutama bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor yang tercakup dalam aturan. Namun, besarnya manfaat akan bergantung pada porsi bahan baku yang memenuhi kode HS tersebut, volume impor, harga bahan baku global, serta kemampuan perusahaan meneruskan penghematan ke margin keuntungan.

Dampak terhadap inflasi juga belum tentu langsung terasa karena harga produk akhir dipengaruhi berbagai komponen biaya dan kondisi permintaan. Investor perlu mencermati implementasi insentif, terutama karena masa berlakunya terbatas enam bulan.

You Might Also Like

Suahasil Rombak Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dulu

Inflasi Produsen Jepang Melambat, Tekanan BoJ Naikkan Suku Bunga Mereda

Trump Sebut Rusia dan Ukraina Sepakati Gencatan Senjatan Energi

Iran Ancam Serang Pusat AI AS Jika Terjadi Perang Lagi

Pemerintah Bakal Tarik Pinjaman LN US$1,8 M dan Pertimbangkan Penerbitan Global Bond

TAGGED: bahan baku plastik, suahasil
Aurelia October 13, 2026 October 13, 2026
Previous Article IHSG Jebol Level 6.000, Gara-gara Isu Sanksi MSCI ke BREN hingga DSSA?
Next Article IHSG Tertekan, Asing Justru Borong Saham GOTO
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?