[Medan | 13 Oktober 2026] Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk impor sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di Indonesia melalui akses bahan baku impor dengan biaya yang lebih rendah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan ini ditetapkan pada 28 September 2026.
Enam Kode Bahan Baku Plastik Mendapat Tarif 0%
Dalam pertimbangan PMK Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah menyatakan insentif diberikan untuk mendukung peningkatan daya saing industri plastik hilir nasional. “Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” demikian bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut, Senin (12/10/2026).
Melalui aturan baru ini, pemerintah menambahkan Pasal 4B ke dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Pasal tersebut menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku plastik yang tercakup dalam enam kode Harmonized System (HS), yaitu:
- 3901.10.12
- 3901.10.19
- 3901.10.99
- 3902.10.30
- 3902.10.90
- 3902.30.30
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.
Insentif Berlaku Selama Enam Bulan
Pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Pasal 4B Ayat (2) menetapkan bahwa tarif 0% hanya berlaku selama enam bulan, terhitung sejak PMK tersebut mulai berlaku. Sementara itu, PMK Nomor 68 Tahun 2026 dinyatakan efektif tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Dengan demikian, periode pemberian insentif dihitung berdasarkan tanggal mulai berlakunya peraturan, bukan semata-mata tanggal penetapannya.
Dampak ke Pasar: Berpotensi Menekan Biaya Industri Plastik
Pembebasan bea masuk berpotensi mengurangi biaya impor bahan baku bagi produsen plastik hilir yang menggunakan bahan baku dengan kode HS tersebut. Jika penghematan biaya diteruskan ke proses produksi, kebijakan ini dapat membantu menjaga efisiensi dan daya saing industri manufaktur plastik dalam negeri.
Bagi emiten sektor plastik dan petrokimia, kebijakan ini berpotensi menjadi sentimen positif, terutama bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor yang tercakup dalam aturan. Namun, besarnya manfaat akan bergantung pada porsi bahan baku yang memenuhi kode HS tersebut, volume impor, harga bahan baku global, serta kemampuan perusahaan meneruskan penghematan ke margin keuntungan.
Dampak terhadap inflasi juga belum tentu langsung terasa karena harga produk akhir dipengaruhi berbagai komponen biaya dan kondisi permintaan. Investor perlu mencermati implementasi insentif, terutama karena masa berlakunya terbatas enam bulan.

