[Medan | 24 Juli 2026] Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali meluncurkan kebijakan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) ini menjadi babak baru dalam agenda proteksionisme Presiden Donald Trump setelah kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Meski Indonesia sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS, produk Indonesia tetap masuk dalam skema tarif baru. Hal ini memunculkan pertanyaan baru mengenai dampaknya terhadap ekspor nasional, perdagangan global, hingga sentimen pasar keuangan.
Apa yang Berubah?
Kebijakan tarif yang berlaku mulai hari ini berbeda dengan kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada 2025. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Sebagai gantinya, pemerintah AS sempat menerapkan tarif sementara sebesar 10% selama 150 hari kepada hampir seluruh negara.
Masa berlaku tarif sementara tersebut resmi berakhir pada 24 Juli 2026. Kini, Washington menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni Section 301 Trade Act 1974, yang memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil.
Alasan yang digunakan kali ini bukan lagi defisit perdagangan, melainkan tuduhan bahwa sejumlah negara belum memiliki sistem yang memadai untuk mencegah penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok mereka.
Indonesia Tetap Kena Tarif
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang tetap dikenakan tarif baru. Meski Indonesia sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS pada Juli 2025, termasuk pembelian energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian US$4,5 miliar, serta 50 pesawat Boeing, kesepakatan tersebut tidak membuat Indonesia terbebas dari kebijakan terbaru ini.
Indonesia masuk kelompok negara dengan tarif awal sebesar 10% karena dinilai telah memiliki langkah parsial dalam pengawasan praktik kerja paksa. Namun, kebijakan tersebut belum berhenti di sana.
Pemerintah AS juga menyiapkan tambahan tarif secara bertahap sebesar sekitar 8,5% melalui investigasi lain yang berkaitan dengan excess capacity atau kapasitas produksi berlebih yang dinilai merugikan industri Amerika.
Artinya, apabila seluruh tahapan diberlakukan, total tarif terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi kembali mendekati 18%-19%, hampir sama seperti hasil negosiasi perdagangan yang diumumkan sebelumnya.
Apa Tujuan Trump?
Secara resmi, Gedung Putih menyebut kebijakan ini bertujuan menekan praktik kerja paksa di rantai pasok global. Namun, dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut juga memiliki tujuan yang lebih luas. Trump ingin meningkatkan daya saing industri manufaktur Amerika dengan membuat produk impor menjadi lebih mahal sehingga perusahaan dan konsumen AS terdorong membeli produk domestik.
Selain itu, tarif juga menjadi alat negosiasi perdagangan agar negara mitra membeli lebih banyak produk Amerika, membuka akses pasar yang lebih luas bagi perusahaan AS, serta memindahkan sebagian produksi manufaktur kembali ke Amerika Serikat. Dengan kata lain, tarif kembali digunakan sebagai instrumen utama kebijakan perdagangan AS.
Dampaknya Bagi Indonesia
Bagi Indonesia, dampak langsungnya adalah meningkatnya biaya masuk produk ke pasar Amerika Serikat. Apabila eksportir Indonesia tidak mampu menyerap tambahan biaya tersebut, harga produk Indonesia di pasar AS akan menjadi lebih mahal sehingga daya saing terhadap negara lain berpotensi menurun.
Sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, produk manufaktur ringan, hingga beberapa komoditas berorientasi ekspor menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya. Meski demikian, efeknya diperkirakan tidak langsung terjadi karena sebagian eksportir masih memiliki kontrak jangka panjang serta ruang untuk melakukan penyesuaian harga.
Dampaknya ke Pasar Keuangan
Bagi pasar keuangan, kebijakan tarif ini menambah ketidakpastian global yang memang sudah meningkat akibat konflik Timur Tengah. Apabila perang dagang kembali meluas, investor cenderung mengurangi kepemilikan aset berisiko, termasuk saham di negara berkembang seperti Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong arus modal keluar (capital outflow), menekan nilai tukar rupiah, dan meningkatkan volatilitas di pasar saham. Di sisi lain, perlambatan perdagangan global juga berpotensi menekan prospek pertumbuhan ekonomi dunia apabila ekspor antarnegara mulai melemah.
Apa yang Perlu Dicermati Investor?
Dalam jangka pendek, perhatian pasar kemungkinan akan tertuju pada tiga hal utama. Pertama, apakah negara-negara yang terkena tarif akan melakukan negosiasi atau justru membalas dengan kebijakan tarif serupa sehingga memicu perang dagang yang lebih luas.
Kedua, dampak tarif terhadap inflasi Amerika Serikat. Tarif membuat harga barang impor menjadi lebih mahal sehingga berpotensi meningkatkan inflasi. Jika inflasi kembali naik, Federal Reserve dapat mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama.
Ketiga, perkembangan konflik Timur Tengah. Saat ini pasar menghadapi dua risiko besar sekaligus, yakni perang dagang dan lonjakan harga minyak. Kombinasi keduanya dapat memperburuk sentimen terhadap aset berisiko.
Bagi pasar Indonesia, kondisi tersebut membuat investor kemungkinan tetap berhati-hati. Meski fundamental domestik relatif stabil, tekanan eksternal masih berpotensi menjaga volatilitas IHSG, rupiah, maupun pasar obligasi dalam beberapa waktu ke depan.

