[Medan | 30 September 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali perdagangan short selling mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, skema ini hanya dapat dilakukan pada saham tertentu dan melalui perusahaan efek yang telah memenuhi persyaratan regulator. Selain memahami saham yang dapat ditransaksikan, investor juga perlu memperhatikan broker yang menyediakan layanan short selling, ketentuan jaminan, mekanisme transaksi, hingga risiko yang menyertainya.
Lima Saham Masuk Daftar Short Selling
BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan menggunakan skema short selling pada tahap awal. Kelima saham tersebut merupakan konstituen Indeks LQ45, yaitu:
– PT Astra International Tbk (ASII)
– PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
– PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
– PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
– PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Dengan begitu, perdagangan short selling pada tahap awal belum berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.
Hanya Dua Broker yang Melayani
Tidak semua perusahaan efek atau broker diperbolehkan menyediakan layanan short selling. Untuk tahap awal, BEI hanya memberikan izin kepada dua broker, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dengan kode broker MG dan PT Ajaib Sekuritas Asia dengan kode broker XC. Broker yang menyediakan fasilitas tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota bursa (AB) serta membuka rekening efek short selling. Selain itu, perusahaan efek juga diwajibkan menyediakan jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada Ketentuan Jaminan Awal
Jaminan diperlukan untuk mendukung pembiayaan transaksi short selling sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besaran jaminan awal ditetapkan minimal 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi. Namun, besaran jaminan awal yang dikenakan kepada investor ditentukan oleh masing-masing perusahaan efek dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Alur Transaksi Short Selling?
Sebelum transaksi dilakukan, broker perlu memastikan ketersediaan efek yang akan menjadi objek short selling sesuai ketentuan. Investor kemudian melakukan penjualan efek yang belum dimilikinya. Transaksi tersebut akan mendapatkan label short dan posisi dapat dipertahankan selama beberapa hari.
Untuk menutup posisi, investor perlu membeli kembali efek yang sebelumnya dijual. Setelah pembelian kembali dilakukan, posisi short diselesaikan dan transaksi masuk ke tahap penyelesaian. Order short selling juga berbeda dari order jual biasa dan tunduk pada ketentuan harga yang ditetapkan regulator.
Risiko Short Selling
Mekanisme short selling memungkinkan investor memperoleh keuntungan ketika harga saham turun. Jika posisi dijual pada harga yang lebih tinggi kemudian dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah, selisih harga tersebut menjadi potensi keuntungan. Sebaliknya, apabila harga saham justru meningkat, posisi short dapat menimbulkan kerugian. Kenaikan harga juga dapat memicu margin call atau forced buy, sehingga investor perlu memperhatikan risiko pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.

