[Medan | 1 Oktober 2026] Transaksi short selling kembali resmi dibuka di pasar saham Indonesia mulai hari ini, Kamis (1/10/2026). Namun, penerapannya masih dilakukan secara terbatas, yakni hanya melalui dua perusahaan sekuritas dan untuk lima saham yang telah ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI Mulai Terapkan Short Selling Secara Bertahap
BEI kembali menerapkan mekanisme short selling secara bertahap setelah fasilitas tersebut dibuka pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, investor hanya dapat mengakses fasilitas ini melalui PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kedua perusahaan sekuritas tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan fasilitas short selling.
“Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026). BEI masih memberikan kesempatan kepada Anggota Bursa lainnya untuk menyediakan fasilitas serupa setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Penerapan secara bertahap tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi dan evaluasi mekanisme perdagangan short selling.
Lima Saham Masuk Daftar Awal
Pada tahap pertama, BEI membatasi saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling. Lima saham yang masuk dalam daftar tersebut adalah:
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Kelima saham tersebut mulai dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026. Artinya, fasilitas ini belum tersedia untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Sebelumnya, BEI menjelaskan bahwa indeks LQ45 menjadi salah satu acuan dalam menentukan saham yang dapat masuk dalam daftar efek short selling. Meski demikian, tidak seluruh saham yang tergabung dalam LQ45 secara otomatis memenuhi kriteria untuk ditransaksikan melalui mekanisme tersebut.
Bagaimana Mekanisme Short Selling?
Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan terlebih dahulu meminjam saham melalui fasilitas yang disediakan perusahaan sekuritas.
Secara sederhana, investor meminjam saham kemudian menjualnya di pasar. Apabila harga saham turun, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk kemudian mengembalikannya kepada pihak yang memberikan pinjaman. Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi potensi keuntungan, setelah memperhitungkan biaya transaksi dan kewajiban lainnya.
Sebaliknya, apabila harga saham justru naik setelah posisi short dibuka, investor harus membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih tinggi. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian. Karena mekanismenya berbeda dari transaksi saham biasa dan memiliki risiko tersendiri, Jeffrey mengingatkan agar fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memahami cara kerja serta risikonya.
Investor Wajib Penuhi Sejumlah Syarat
Investor tidak dapat langsung menggunakan fasilitas short selling hanya dengan memiliki rekening saham reguler. Calon pengguna harus membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah investor telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya enam bulan. Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi ketentuan modal awal minimal Rp50 juta.
Dengan begitu, calon pengguna fasilitas short selling perlu memiliki rekening reguler minimal enam bulan, memenuhi ketentuan modal awal, serta membuka rekening khusus short selling pada perusahaan sekuritas penyedia fasilitas.
Short Selling Bisa Membuat Price Discovery Lebih Dinamis
Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama menilai masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF ke dalam daftar efek short selling dapat memperkaya mekanisme price discovery di pasar. Menurut Elandry, keberadaan posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap harga saham, sehingga pembentukan harga tidak hanya berasal dari tekanan beli.
“Adanya posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar mengekspresikan pandangan yang berbeda, sehingga harga tidak hanya terbentuk dari tekanan beli,” kata Elandry kepada Kontan, Selasa (29/9/2026). Namun, transaksi short selling tidak secara otomatis membuat pergerakan harga menjadi lebih stabil. Ketika sentimen pasar berubah dengan cepat, aktivitas short selling justru dapat meningkatkan volatilitas saham.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, short selling dapat membuat mekanisme pembentukan harga menjadi lebih dinamis karena investor memiliki ruang untuk mengambil posisi ketika menilai harga saham sudah terlalu tinggi.
Dengan adanya aktivitas dari sisi beli dan jual, proses price discovery berpotensi menjadi lebih aktif. Namun, pada tahap awal penerapannya, volatilitas pada saham yang masuk dalam daftar short selling juga berpotensi meningkat. “Justru pada tahap awal, volatilitas di masing-masing saham berpotensi meningkat karena terjadi tarik-menarik antara investor yang mengambil posisi beli dan investor yang melakukan short selling,” ujar Nafan.
Menurut Nafan, BEI memilih saham dengan tingkat likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi pasar atau cornering. Karena itu, masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF ke dalam daftar short selling tidak serta-merta menunjukkan bahwa saham-saham tersebut akan naik ataupun turun. Pergerakan masing-masing saham tetap dipengaruhi oleh kondisi fundamental emiten, sentimen pasar, tingkat likuiditas, serta posisi para pelaku pasar.
BEI Ingatkan Risiko Short Selling
BEI menilai short selling dapat menjadi salah satu fasilitas yang digunakan investor sebagai bagian dari strategi perdagangan di pasar modal. Namun, mekanisme tersebut memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum digunakan. Investor perlu memperhitungkan perubahan harga saham, mekanisme peminjaman saham, kewajiban penyelesaian transaksi, serta potensi kerugian apabila harga bergerak berlawanan dengan posisi yang diambil.
“Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” ujar Jeffrey. Dengan resmi dibukanya kembali transaksi short selling pada 1 Oktober 2026, investor kini memiliki alternatif untuk mengambil posisi ketika memperkirakan harga saham akan turun. Meski demikian, pada tahap awal akses masih terbatas pada lima saham dan dua Anggota Bursa.
Perkembangan transaksi pada fase awal tersebut akan menjadi perhatian pasar, terutama karena aktivitas short selling dapat memengaruhi dinamika likuiditas dan volatilitas pada saham-saham yang masuk dalam daftar.

