[Medan | 31 Agustus 2026] Pemerintah melonggarkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan baru ini akan berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
Penempatan DHE Tetap 30%, Tapi Lebih Fleksibel
Berdasarkan ketentuan tersebut, DHE SDA sektor pertambangan yang memenuhi kriteria wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.
Berbeda dari ketentuan sebelumnya, penempatan dana maupun penukaran ke rupiah dapat dilakukan melalui bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik bank BUMN maupun non-BUMN.
Ketentuan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 pada Jumat (28/8/2026).
Aturan Baru Setelah PP Terbit
Pelonggaran ini menarik karena keputusan pelaksanaan Pasal 18A baru ditetapkan pada 23 Juli 2026. Padahal, PP Nomor 21 Tahun 2026 telah diterbitkan sejak 6 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Sebelumnya, ketentuan DHE SDA mencakup kewajiban repatriasi 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor pertambangan, retensi paling sedikit 30% selama tiga bulan berlaku bagi sektor migas, sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE selama 12 bulan melalui bank devisa BUMN.
Melalui PP 21/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperbolehkan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain penukaran ke rupiah paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah berupa pajak dan PNBP, pembayaran dividen dalam valuta asing, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap ditempatkan pada rekening khusus valas.
Hanya Lima Negara yang Masuk Kriteria
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi besar pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Eksportir yang dapat memanfaatkan ketentuan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Perusahaan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sedikitnya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10%.
Berdasarkan data PPE Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP yang teridentifikasi sebagai eksportir pertambangan migas dan nonmigas. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi kriteria untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
DHE Bisa Ditempatkan di 15 Bank
Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Lima bank BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, bank devisa non-BUMN yang ditunjuk terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.
Apa Dampaknya ke Rupiah?
Pelonggaran ini berpotensi memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir pertambangan dalam mengelola arus kas valas tanpa menghilangkan kewajiban untuk membawa DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.
Dari sisi pasar, kebijakan tersebut juga dapat mendukung likuiditas valuta asing di dalam negeri karena dana hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan Indonesia. Namun, dampaknya terhadap rupiah akan bergantung pada seberapa besar dana yang kemudian dikonversi ke rupiah dan berapa lama dana tersebut bertahan di dalam sistem domestik.
Bagi perbankan, perluasan bank yang dapat menerima penempatan DHE SDA juga berpotensi meningkatkan persaingan dalam memperebutkan dana valas eksportir. Sementara bagi pasar keuangan, implementasi mulai 1 September akan menjadi tahap penting untuk melihat seberapa efektif kebijakan baru ini meningkatkan pasokan valas sekaligus menjaga fleksibilitas dunia usaha.

