[Medan | 19 Juni 2026] Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dengan memangkas batas maksimal transaksi dari US$25.000 menjadi hanya US$10.000 per pelaku per bulan, efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% dan dinilai sebagai bagian dari paket kebijakan stabilisasi rupiah di tengah meningkatnya tekanan eksternal, terutama setelah sikap The Fed yang semakin hawkish.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan pasar valas serta upaya memperdalam pasar keuangan domestik.
Selain itu, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing transfer) dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000 mulai 1 Juli 2026.
Mengapa BI Memperketat Pembelian Dolar?
Keputusan ini muncul hanya sehari setelah The Fed mempertahankan suku bunga acuan tetapi mengirim sinyal yang lebih hawkish melalui penghapusan bias pemangkasan suku bunga dan proyeksi inflasi yang lebih tinggi. Kondisi tersebut berpotensi memperkuat dolar AS secara global dan meningkatkan risiko arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski rupiah sempat menguat dalam beberapa hari terakhir berkat turunnya harga minyak dan membaiknya sentimen risiko global pasca kesepakatan damai AS-Iran, BI tampaknya memilih mengambil langkah antisipatif. Dengan memperketat pembelian dolar tanpa underlying, BI berupaya mengurangi permintaan valas yang bersifat spekulatif sekaligus memastikan kebutuhan dolar lebih banyak digunakan untuk aktivitas ekonomi produktif seperti perdagangan dan investasi.
Dampak Positif untuk Rupiah
Dari sisi stabilitas nilai tukar, kebijakan ini berpotensi membantu mengurangi tekanan terhadap rupiah. Permintaan dolar yang tidak memiliki kebutuhan ekonomi riil akan lebih sulit dilakukan, sehingga tekanan pembelian valas di pasar domestik dapat berkurang. Langkah ini juga mengurangi peluang terjadinya penimbunan dolar ketika sentimen pasar memburuk.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa BI tidak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga untuk menjaga rupiah, tetapi juga menggunakan instrumen makroprudensial dan pengawasan pasar valas.
Di tengah The Fed yang semakin hawkish, kombinasi kenaikan BI Rate menjadi 5,75% dan pengetatan pembelian valas menunjukkan BI ingin menjaga daya tarik aset rupiah sekaligus mengurangi potensi tekanan dari sisi permintaan dolar domestik.
Ada Konsekuensi yang Perlu Dicermati
Meski positif bagi stabilitas rupiah, kebijakan ini juga dapat memunculkan persepsi bahwa BI masih melihat risiko tekanan terhadap nilai tukar sebagai isu utama. Bagi sebagian investor, langkah pengetatan berulang dalam waktu berdekatan bisa dibaca sebagai indikasi bahwa stabilitas rupiah belum sepenuhnya pulih meskipun harga minyak telah turun dan arus modal mulai membaik.
Selain itu, pelaku usaha atau individu yang membutuhkan valas dalam jumlah besar akan menghadapi proses administrasi yang lebih ketat karena harus menyiapkan dokumen pendukung transaksi. Namun BI menegaskan bahwa kebutuhan valas untuk kegiatan ekonomi produktif tidak akan dibatasi selama memiliki underlying yang sah.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kebijakan ini cenderung positif bagi rupiah karena membantu mengurangi permintaan dolar yang bersifat spekulatif dan memperkuat efektivitas kebijakan stabilisasi BI. Jika digabungkan dengan kenaikan BI Rate ke 5,75% serta meredanya tekanan harga minyak global, langkah tersebut menunjukkan bahwa BI sedang membangun “lapisan pertahanan tambahan” untuk menghadapi risiko penguatan dolar AS setelah sikap hawkish The Fed.
Bagi pasar keuangan, pesan yang ingin disampaikan BI cukup jelas: rupiah memang mulai stabil, tetapi bank sentral belum ingin mengambil risiko terlalu dini di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

