[Medan | 18 September 2026] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui platform e-commerce mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah sejumlah perusahaan lokapasar menyatakan kesiapan untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.
Pajak Pedagang Online Mulai Oktober
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan platform e-commerce pada dasarnya telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah juga telah mempersiapkan sistem untuk mengaktifkan implementasi aturan mulai 1 Oktober.
“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut akan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Implementasi Sempat Ditunda Dua Kali
Penerapan pajak marketplace sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan. Kebijakan yang awalnya direncanakan mulai berlaku setelah masa sosialisasi pada Juli dan implementasi resmi pada Agustus akhirnya kembali ditunda. Penundaan terakhir dilakukan pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai masih belum cukup kuat.
Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan pajak marketplace dapat ditunda hingga kondisi ekonomi membaik, dengan opsi implementasi paling cepat pada November 2026 atau ketika pertumbuhan ekonomi telah berada di atas 6%.
Sejumlah Marketplace Telah Siap
Beberapa platform e-commerce yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dalam perkembangan terbaru, DJP menyebut perusahaan lokapasar, termasuk platform seperti Shopee dan TikTok Shop, telah menyatakan kesiapan menjalankan pemungutan. Dengan kesiapan dari sisi platform dan pemerintah, DJP kini menargetkan aturan dapat mulai diimplementasikan pada 1 Oktober.
Daya Beli Jadi Perhatian
Penundaan sebelumnya menunjukkan bahwa dampak kebijakan terhadap aktivitas perdagangan dan daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Purbaya pada awal Agustus menyatakan penerapan pajak marketplace belum akan dimulai karena kondisi konsumsi masyarakat dinilai belum cukup mendukung.
Dengan jadwal baru tersebut, pelaku usaha online perlu kembali mencermati mekanisme pemungutan dan kewajiban perpajakan yang akan berlaku. Sementara bagi pemerintah, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas administrasi dan penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital.

