IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

DJP Siap Pungut Pajak Pedagang Online per 1 Oktober

By Aurelia 1 day ago Ekonomi
Image source: AP/ exabytes.co.id
SHARE

[Medan | 18 September 2026] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui platform e-commerce mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah sejumlah perusahaan lokapasar menyatakan kesiapan untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

Pajak Pedagang Online Mulai Oktober

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan platform e-commerce pada dasarnya telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah juga telah mempersiapkan sistem untuk mengaktifkan implementasi aturan mulai 1 Oktober.

“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut akan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Implementasi Sempat Ditunda Dua Kali

Penerapan pajak marketplace sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan. Kebijakan yang awalnya direncanakan mulai berlaku setelah masa sosialisasi pada Juli dan implementasi resmi pada Agustus akhirnya kembali ditunda. Penundaan terakhir dilakukan pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai masih belum cukup kuat.

Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan pajak marketplace dapat ditunda hingga kondisi ekonomi membaik, dengan opsi implementasi paling cepat pada November 2026 atau ketika pertumbuhan ekonomi telah berada di atas 6%.

Sejumlah Marketplace Telah Siap

Beberapa platform e-commerce yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dalam perkembangan terbaru, DJP menyebut perusahaan lokapasar, termasuk platform seperti Shopee dan TikTok Shop, telah menyatakan kesiapan menjalankan pemungutan. Dengan kesiapan dari sisi platform dan pemerintah, DJP kini menargetkan aturan dapat mulai diimplementasikan pada 1 Oktober.

Daya Beli Jadi Perhatian

Penundaan sebelumnya menunjukkan bahwa dampak kebijakan terhadap aktivitas perdagangan dan daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Purbaya pada awal Agustus menyatakan penerapan pajak marketplace belum akan dimulai karena kondisi konsumsi masyarakat dinilai belum cukup mendukung.

Dengan jadwal baru tersebut, pelaku usaha online perlu kembali mencermati mekanisme pemungutan dan kewajiban perpajakan yang akan berlaku. Sementara bagi pemerintah, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas administrasi dan penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital.

 

 

You Might Also Like

Sesuai Ekspektasi, BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%

Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping, AS Tunda Pengumuman Tarif Baru

Kekhawatiran Pasokan Mereda, Harga Minyak Turun ke US$ 105

Rapat Hari Ini, BOJ Diperkirakan Naikkan Suku Bunga ke 1,25%!

Fed Naik, BOJ Menyusul: Ke Mana Arah Likuiditas Global?

TAGGED: pajak online
Aurelia September 18, 2026 September 18, 2026
Previous Article Haji Isam Siap Caplok 30% Saham BYAN
Next Article Sesuai Ekspektasi, BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?