[Medan | 6 Juli 2026] DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) atau Financial Center guna memenuhi tenggat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum masa sidang DPR berakhir, dengan pengesahan pada Rapat Paripurna tingkat II dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.
Percepatan tersebut dimulai setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Kamis (2/7). Persetujuan itu menjadi dasar bagi Komisi XI DPR untuk segera memulai pembahasan substansi rancangan undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembahasan di tingkat komisi ditargetkan selesai pada 20 Juli, sebelum dibawa ke rapat paripurna sehari berikutnya untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Menurutnya, jadwal yang sangat ketat merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan waktu hanya tiga bulan bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun payung hukum pembentukan pusat finansial internasional sejak beleid tersebut diundangkan pada Juni lalu.
“Pembahasan ini harus diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli. Karena itu, seluruh proses harus diatur secara efektif agar substansi regulasi tetap dapat dibahas secara komprehensif,” ujar Misbakhun.
Sebagai langkah awal, Komisi XI telah membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas materi RUU secara lebih rinci. Panitia tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal.
Meski dikejar target waktu, DPR memastikan proses penyusunan regulasi tetap membuka ruang partisipasi publik. Berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan, industri, akademisi, hingga pelaku usaha akan diundang untuk memberikan masukan melalui mekanisme meaningful public participation. Daftar pihak yang akan dilibatkan akan ditetapkan dalam rapat panitia kerja.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan RUU PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat global. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pengembangan pusat finansial internasional yang tetap mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta menjaga kedaulatan negara. Pemerintah berharap pembahasan RUU dapat berjalan konstruktif sehingga dapat diselesaikan sesuai amanat undang-undang.
Mengapa RUU Ini Penting?
RUU PFII menjadi fondasi hukum bagi pembentukan Financial Center Indonesia, sebuah kawasan jasa keuangan internasional yang dirancang untuk menarik investor global melalui berbagai insentif fiskal dan regulasi yang lebih kompetitif. Pemerintah berharap keberadaan pusat finansial tersebut dapat meningkatkan arus investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan regional di Asia. Apabila target legislasi tercapai, pemerintah dapat segera menyiapkan berbagai aturan turunan dan kelembagaan pendukung agar implementasi Financial Center dapat dimulai sesuai rencana.

