[Medan | 17 Juli 2026] Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal yang sangat agresif untuk menarik investor ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk pembebasan pajak hingga 50 tahun. Langkah tersebut diharapkan mampu menarik kembali dana dan perusahaan Indonesia yang selama ini memilih mendirikan entitas investasi (special purpose vehicle/SPV) di berbagai pusat keuangan luar negeri seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan insentif tersebut menjadi salah satu daya tarik utama PFII agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lain di kawasan. “Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam wawancara bersama CNBC Indonesia.
Pajak 0% Jadi Magnet Investor
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut tidak hanya menawarkan pembebasan pajak dalam jangka panjang, tetapi juga akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong perusahaan Indonesia yang selama ini menempatkan aset maupun struktur investasinya di luar negeri untuk kembali berinvestasi di dalam negeri. Selain insentif fiskal, PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi sebagai nilai tambah bagi investor global.
Gunakan Sistem Common Law
PFII nantinya akan mengadopsi sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Apabila terjadi perselisihan, perkara akan diselesaikan melalui dispute settlement court yang mengacu pada standar hukum internasional dan diisi oleh hakim-hakim berpengalaman. Pemerintah menilai sistem tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pelaku usaha internasional serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menjadikan Indonesia sebagai basis aktivitas keuangannya.
Jadi Pusat Keuangan dan Maritim
PFII dirancang bukan hanya sebagai kawasan jasa keuangan, tetapi juga sebagai pusat berbagai aktivitas bisnis internasional. Kawasan ini akan membuka peluang pendirian bank, perusahaan jasa keuangan, hingga berbagai instrumen investasi baik di pasar modal maupun sektor riil.
Selain itu, pemerintah juga ingin menjadikan PFII sebagai pusat registrasi kapal internasional. Kapal-kapal yang selama ini terdaftar di negara seperti Panama, Siprus, Malta, maupun Mauritania diharapkan dapat berpindah registrasi ke Indonesia. Ekosistem tersebut akan didukung oleh layanan pembiayaan, asuransi, hingga instrumen lindung nilai (hedging) sehingga menciptakan industri maritim yang terintegrasi.
Siap Bersaing dengan Singapura dan Dubai
Pemerintah menargetkan PFII mampu menjadi pusat keuangan internasional baru yang kompetitif di kawasan Asia. Sebagai pusat keuangan yang lahir belakangan, PFII diharapkan dapat mengadopsi praktik terbaik dari berbagai pusat finansial dunia, seperti Singapura, Dubai, maupun Labuan, sekaligus menawarkan berbagai insentif yang lebih menarik. Meski memberikan berbagai kemudahan, PFII tetap berada dalam yurisdiksi Indonesia sehingga seluruh aktivitas investasi tetap tercatat sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Apabila terealisasi, PFII berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar sektor keuangan Indonesia. Insentif pajak yang sangat kompetitif dapat meningkatkan arus modal asing (capital inflow), memperbesar investasi langsung (FDI), serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak hingga 50 tahun hampir dipastikan akan memicu perdebatan. Pemerintah perlu memastikan manfaat ekonomi jangka panjang—seperti peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan bertambahnya devisa—lebih besar dibandingkan potensi hilangnya penerimaan pajak.
Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya akan ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga oleh kualitas regulasi, kepastian hukum, stabilitas politik, kemudahan berusaha, serta kredibilitas lembaga pengawas. Faktor-faktor tersebut selama ini menjadi pertimbangan utama investor global dalam memilih pusat keuangan internasional.

