[Medan | 30 Juni 2026] Pemerintah resmi menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) untuk kebutuhan industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya berada di kisaran US$20–23 per MMBTU. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin (30/6/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri nasional dan mempertahankan lapangan kerja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri prioritas, yakni US$6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT juga tidak mengalami perubahan dan tetap berada di kisaran US$9,6 per MMBTU.
Perubahan hanya dilakukan terhadap LNG non-HGBT setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku industri yang harus membeli LNG dengan harga mencapai US$20–23 per MMBTU akibat terbatasnya pasokan gas pipa di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. “Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Setelah dilakukan evaluasi, harga LNG industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” ujar Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, penurunan harga tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Pertamina (Persero), serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Seluruh pihak sepakat berbagi beban melalui pengurangan margin agar harga gas bagi industri dapat ditekan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sektor industri dan tidak mencakup LNG untuk pembangkit listrik maupun kebutuhan lainnya.
Mengapa Harga LNG Industri Diturunkan?
Pemerintah menilai tingginya harga LNG telah meningkatkan biaya produksi berbagai sektor manufaktur, terutama industri yang sangat bergantung pada gas sebagai sumber energi maupun bahan baku.
Di sisi lain, penurunan produksi gas dari lapangan-lapangan di Jawa bagian barat membuat sebagian industri harus menggunakan LNG yang dikirim dari wilayah timur Indonesia, sehingga biaya energi meningkat signifikan.
Melalui penyesuaian harga ini, pemerintah berharap beban biaya produksi dapat ditekan sehingga industri tetap mampu mempertahankan kapasitas produksi, menjaga daya saing ekspor, serta mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dampak terhadap Sektor Industri
Kebijakan ini merupakan sentimen positif bagi sektor manufaktur, khususnya industri yang memiliki konsumsi gas dalam jumlah besar seperti petrokimia, pupuk, keramik, kaca, semen, baja, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri kertas.
Penurunan harga LNG diperkirakan akan menurunkan biaya produksi, memperbaiki margin keuntungan perusahaan, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional. Bagi perusahaan yang sebelumnya belum memperoleh fasilitas HGBT dan masih menggunakan LNG dengan harga pasar, penghematan biaya energi berpotensi cukup signifikan.
Pemerintah Lanjutkan Proyek Pipanisasi
Selain menurunkan harga LNG, pemerintah juga mempercepat pembangunan jaringan pipa transmisi gas nasional guna mengurangi ketergantungan industri terhadap LNG. Salah satu proyek strategis yang sedang berjalan adalah pengembangan jaringan pipa yang menghubungkan Sumatra dan Jawa, serta peningkatan kapasitas pipa dari Jawa Timur menuju Jawa Barat.
Melalui proyek tersebut, pemerintah berharap distribusi gas domestik menjadi lebih efisien sehingga kebutuhan industri di Pulau Jawa dapat dipenuhi melalui gas pipa yang memiliki biaya lebih rendah dibandingkan LNG.

