[Medan | 6 Agustus 2026] Pemerintah resmi menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace. Semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, kebijakan tersebut kini diundur hingga 1 November 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan penundaan tersebut diatur melalui penyesuaian pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut baru akan berlaku efektif mulai 1 November 2026.
Penundaan Berlaku Tiga Bulan
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menunjuk sejumlah marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Keempat platform tersebut semula diberikan masa penyesuaian selama satu bulan sehingga pemungutan pajak dijadwalkan dimulai pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kembali menunda implementasinya selama tiga bulan hingga akhir Oktober. Menurut Ditjen Pajak, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Marketplace Akan Ditunjuk Kembali
Seiring penundaan tersebut, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan. Selain itu, pajak yang telah dipungut marketplace dari para pedagang berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang. Meski demikian, pemerintah menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya.
Purbaya: Daya Beli Belum Cukup Kuat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan karena kondisi daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,29% pada kuartal II-2026 masih belum mencerminkan pemulihan yang memadai untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut. Purbaya menegaskan pemerintah ingin memastikan ekonomi tumbuh lebih kuat sebelum kebijakan perpajakan baru diberlakukan.
Tidak Hanya Melihat Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menjelaskan keputusan penerapan kebijakan tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi lainnya. Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian pemerintah antara lain Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), perkembangan penjualan ritel, serta indikator lain yang mencerminkan kondisi daya beli masyarakat.
Dengan penundaan hingga 1 November 2026, pemerintah berharap pemulihan konsumsi domestik dapat berlangsung lebih kuat sehingga implementasi kebijakan pajak marketplace nantinya tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas perdagangan digital maupun konsumsi masyarakat.


