[Medan | 13 Januari 2025] Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik untuk tahun ini. Keputusan ini diambil karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, kebijakan cukai plastik tidak dimasukkan untuk mendukung penerimaan cukai tahun ini.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, mengungkapkan bahwa cukai plastik sebelumnya sempat diajukan dalam APBN 2024, namun tidak diusulkan lagi pada APBN 2025.
Langkah ini diambil karena sudah ada banyak kebijakan non-fiskal yang diterapkan untuk mengendalikan konsumsi plastik, seperti larangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menilai apakah kebijakan fiskal seperti cukai plastik masih relevan diterapkan.
Meskipun begitu, pungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan mulai berlaku pada semester II-2025.