[Medan | 18 Agustus 2026] Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Jakarta akan menjadi lokasi sementara, sebelum PFII nantinya dipindahkan ke Bali setelah infrastruktur dan fasilitasnya siap. Rencana tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat (14/8/2026).
PFII dirancang sebagai pusat keuangan dan investasi berstandar internasional yang mencakup teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial. Dengan konsep tersebut, PFII tidak hanya diarahkan sebagai kawasan untuk aktivitas investasi, tetapi juga sebagai ekosistem keuangan yang mampu menarik pelaku dan modal internasional ke Indonesia.
Bukan Sekadar Pusat Investasi
PFII akan mencakup berbagai kegiatan usaha keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin membangun ekosistem finansial yang lebih terintegrasi, bukan sekadar kawasan khusus untuk investasi asing.
Salah satu tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik dana investasi dalam jumlah besar dari luar negeri sekaligus mendatangkan talenta global di sektor keuangan. Jika berhasil, PFII berpotensi meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas finansial di kawasan Asia.
Bali Disiapkan sebagai Financial Hub
Jakarta akan menjadi lokasi sementara PFII. Setelah seluruh fasilitas siap, pemerintah berencana mengembangkan PFII di Bali. Pemilihan Bali memiliki potensi strategis karena wilayah tersebut telah memiliki ekosistem pariwisata dan konektivitas internasional yang kuat. Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor dan pelaku usaha global.
Salah satunya adalah fleksibilitas penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak bisnis, fasilitas golden visa, serta peluang keterlibatan hakim ad hoc dari negara lain dalam penyelesaian sengketa. Fasilitas tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih familiar bagi investor internasional.
Sektor Keuangan Berpotensi Mendapat Katalis
Jika PFII berhasil menarik aktivitas finansial dari luar negeri, dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor pasar keuangan domestik. Perbankan berpotensi memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas transaksi dan kebutuhan layanan keuangan. Sementara itu, pasar modal, manajemen investasi, treasury, derivatif, dan fintech dapat memperoleh tambahan aktivitas dari masuknya investor dan institusi global.
Sektor bullion dan bursa karbon juga menjadi menarik karena keduanya termasuk dalam cakupan kegiatan PFII. Bagi pasar modal Indonesia, keberadaan pusat finansial internasional juga berpotensi meningkatkan kedalaman pasar apabila semakin banyak institusi asing menggunakan Indonesia sebagai basis aktivitas keuangannya.
Namun, manfaat tersebut tidak akan muncul hanya dengan pembentukan kawasan. Kredibilitas regulasi, kemudahan berbisnis, kepastian hukum, kualitas infrastruktur, serta kemampuan menarik institusi global akan menjadi faktor penentu keberhasilan PFII.
Menunggu Regulasi
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyelesaikan penyusunan Undang-Undang PFII. UU tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna, tetapi masih menunggu diterbitkan dan diundangkan oleh pemerintah. Tahap regulasi menjadi penting karena berbagai fasilitas yang ditawarkan PFII membutuhkan kepastian hukum dan aturan pelaksanaan yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada pelaku usaha di PFII tidak berarti kawasan tersebut bebas dari pengawasan. PFII tetap akan mengikuti prinsip anti pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, serta pertukaran informasi internasional.
Dengan demikian, pemerintah mencoba menyeimbangkan dua kepentingan: memberikan fleksibilitas agar Indonesia kompetitif sebagai financial hub, sekaligus menjaga standar tata kelola dan transparansi internasional.
Dampak ke Pasar Keuangan
Bagi pasar keuangan domestik, PFII dapat menjadi katalis struktural jangka panjang, terutama apabila berhasil menarik dana asing dan institusi finansial global ke Indonesia. Masuknya modal dan aktivitas keuangan dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperluas basis investor, serta mendorong perkembangan instrumen seperti derivatif, treasury, green finance, dan pasar modal.
Untuk SUN dan pasar obligasi, dampaknya berpotensi positif apabila PFII benar-benar menghasilkan peningkatan foreign capital inflow. Basis investor yang lebih luas dapat membantu meningkatkan permintaan terhadap aset rupiah dan memperdalam pasar SBN.
Namun, investor tetap perlu membedakan antara announcement effect dan economic effect. Dalam jangka pendek, PFII mungkin lebih banyak memberikan sentimen. Dampak fundamental baru akan terlihat ketika institusi finansial, investor, dan aktivitas transaksi benar-benar mulai masuk.

