[Medan | 5 Agustus 2026] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke perbankan apabila likuiditas dinilai masih belum memadai. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga penyaluran kredit ke sektor riil sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan ragu menambah dana apabila kondisi likuiditas perbankan masih memerlukan dukungan. “Kalau masih kurang hari ini saya tambah lagi sampai jumlahnya cukup di perekonomian,” ujar Purbaya.
Pemerintah Sudah Suntikkan Rp400 Triliun
Purbaya mengungkapkan pemerintah saat ini telah menempatkan dana SAL sekitar Rp400 triliun di sistem perbankan. Menurutnya, dana tersebut terdiri dari beberapa skema penempatan yang sebagian akan diperpanjang hingga akhir tahun, bahkan sebagian lainnya dapat berlanjut hingga 2027. Ia menjelaskan terdapat dana yang ditempatkan hingga akhir tahun, sementara sebagian lainnya dievaluasi setiap tiga bulan. Adapun dana sisanya bersifat lebih fleksibel dan dapat keluar masuk sesuai kebutuhan.
Melalui penempatan dana tersebut, pemerintah berharap likuiditas perbankan meningkat sehingga kapasitas penyaluran kredit kepada dunia usaha maupun masyarakat ikut bertambah.
Dorong Kredit dan Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menilai penempatan dana SAL merupakan instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, tambahan likuiditas akan membantu perbankan memperbesar penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk mendukung pemulihan aktivitas ekonomi yang mulai menunjukkan perbaikan. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang bertujuan menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
KSSK: Penarikan Dana SAL Dilakukan Bertahap
Sebelumnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan penarikan kembali dana SAL milik pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuju Bank Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas perbankan.
Purbaya menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Badan Pengelola Investasi Danantara yang mulai terlibat dalam rapat KSSK sejak Juli 2026. Menurutnya, seluruh anggota KSSK sepakat bahwa pengelolaan dana SAL tidak boleh mengganggu stabilitas likuiditas sistem perbankan.
Dana SAL di Himbara Masih Rp381 Triliun
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 29 Juni 2026, dana SAL yang masih ditempatkan di Himbara mencapai sekitar Rp381 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp281 triliun hingga Desember 2026. Sementara sekitar Rp100 triliun berstatus sebagai dana siaga yang dapat ditarik sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dampak ke Pasar
Komitmen pemerintah menjaga likuiditas perbankan berpotensi menjadi sentimen positif bagi sektor perbankan dan pasar keuangan. Likuiditas yang lebih longgar dapat mendorong pertumbuhan kredit, menjaga stabilitas suku bunga pasar uang, serta mendukung pembiayaan sektor riil.
Meski demikian, pelaku pasar akan tetap mencermati keseimbangan antara dukungan likuiditas dan koordinasi kebijakan fiskal serta moneter agar tidak memicu tekanan terhadap inflasi maupun nilai tukar rupiah dalam jangka menengah.

