IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

BEI Berencana Hapus Saham Gocap, Harga Bisa ke Rp 1

By Aurelia 3 hours ago Bisnis
SHARE

[Medan | 21 Agustus 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per saham yang selama ini menjadi batas bawah perdagangan saham di pasar reguler dan dikenal sebagai saham gocap. Jika aturan tersebut diterapkan, harga saham berpotensi diperdagangkan hingga level Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi likuiditas dan proses pembentukan harga saham atau price discovery. “Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey kepada Bloomberg Technoz, Kamis (20/8/2026).

BEI saat ini masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menetapkan detail aturan. Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta melakukan komunikasi dengan investor global. Jeffrey mengatakan detail perubahan akan disampaikan setelah BEI mempertimbangkan masukan pelaku pasar sekaligus mengukur kesiapan sistem perdagangan di masing-masing Anggota Bursa.

Harga Saham Bisa Turun hingga Rp1

Berdasarkan informasi yang beredar di pasar, salah satu skenario yang tengah dibahas adalah saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat diperdagangkan di bawah Rp50, dengan harga minimum hingga Rp1 per saham. Perubahan tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian mekanisme auto rejection.

Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1-Rp10 direncanakan menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing menggunakan batas 15%.

Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, aturan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Untuk ARA, batasnya sebesar 35% bagi saham Rp50-Rp200, 25% untuk Rp201-Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

Saham Murah Bisa Lebih Volatil

Jika diterapkan, perubahan ini akan mengubah karakter perdagangan saham berharga sangat rendah. Selama ini, saham yang sudah berada di level Rp50 tidak dapat turun lagi secara nominal karena terbentur batas minimum. Dengan harga minimum baru Rp1, saham tersebut akan memiliki ruang untuk terus bergerak turun.

Artinya, price discovery menjadi lebih bebas, tetapi risiko volatilitas juga meningkat. Misalnya, saham di level Rp50 yang turun Rp1 berarti secara persentase hanya turun 2%. Namun ketika harga sudah berada di Rp5, penurunan Rp1 berarti mencapai 20%. Karena itu, saham berharga sangat rendah dapat mengalami pergerakan persentase yang jauh lebih besar meskipun perubahan nominalnya kecil.

Di sisi lain, aturan baru dapat membantu membedakan perusahaan yang memang memiliki fundamental lemah dengan saham yang selama ini tertahan di Rp50 hanya karena adanya batas minimum harga.

Papan Pemantauan Khusus Juga Berpotensi Berubah

Perubahan tidak hanya menyangkut batas harga. BEI juga disebut berencana menghapus dua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Pertama, kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir. Kedua, kriteria emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih belum mencapai Rp50.

BEI juga memperkirakan terdapat potensi peningkatan aktivitas perdagangan apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction dapat kembali masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction. Frekuensi dan nilai transaksi saham-saham tersebut diperkirakan dapat meningkat sekitar 2 hingga 3 kali lipat.

Dampak ke Investor

Bagi investor, perubahan ini memiliki dua sisi. Positifnya, perdagangan saham menjadi lebih fleksibel dan harga dapat mencerminkan kondisi fundamental perusahaan dengan lebih baik. Saham yang selama ini “terkunci” di Rp50 dapat menemukan harga pasar yang lebih realistis. Likuiditas juga berpotensi meningkat apabila saham-saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus kembali masuk ke pasar reguler.

Namun, risikonya adalah volatilitas yang semakin tinggi, terutama pada saham berharga sangat rendah. Investor tidak lagi memiliki batas bawah Rp50 sebagai semacam “lantai” harga. Investor juga perlu berhati-hati terhadap ilusi bahwa harga Rp1, Rp5, atau Rp10 berarti saham tersebut “murah”. Harga nominal tidak menentukan murah atau mahalnya sebuah saham. Valuasi tetap harus dilihat berdasarkan kapitalisasi pasar, laba, aset, utang, arus kas, dan prospek bisnis perusahaan.

Uji Coba Mulai Agustus

BEI berencana melakukan uji coba perubahan batas minimum harga dan klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026.

Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia. BEI ingin membuat pembentukan harga lebih fleksibel dan meningkatkan likuiditas, tetapi konsekuensinya adalah investor harus bersiap menghadapi volatilitas yang lebih tinggi pada saham-saham berharga rendah.

 

 

 

You Might Also Like

FTSE Russell Tunda Penambahan Saham Indonesia Hingga Desember 2026

Saham INET, WIFI, hingga DOOH Kompak Terbang, Ada Apa?

Bayan Resources (BYAN) Sebut Tak Tahu Kabar Haji Isam Mau Akuisisi

Prabowo Beri Kode Keras Untuk Saham TINS dan SMGR?

Kemana Arah IHSG Usai Kemerdekaan RI ke-81?

TAGGED: BEI, harga saham, saham gocap
Aurelia August 21, 2026 August 21, 2026
Previous Article Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 juta Per Unit
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?