[Medan | 21 Juli 2026] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini dilakukan setelah pemerintah bersama Komisi XI DPR menyetujui pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.
Melalui beleid tersebut, pemerintah akan membentuk sebuah kawasan pusat keuangan internasional yang memiliki berbagai kekhususan dibanding wilayah lain di Indonesia, mulai dari sistem kelembagaan, regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang ditujukan untuk menarik investor global.
Dirancang Setara Pusat Keuangan Dunia
Pemerintah menilai PFII akan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kawasan ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, termasuk penggunaan valuta asing (valas) sebagai mata uang utama dalam kegiatan usaha.
Selain itu, berbagai aktivitas bisnis tertentu di kawasan PFII juga diperbolehkan menggunakan Bahasa Inggris, sekaligus menerapkan praktik hukum komersial internasional yang lazim digunakan di berbagai pusat keuangan global.
Tawarkan Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan yang cukup luas. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga perlakuan khusus terhadap warisan dan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha maupun tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII.
Di luar aspek fiskal, pemerintah juga akan memberikan berbagai kemudahan berupa golden visa, fasilitas keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan usaha, serta berbagai kemudahan administratif lainnya.
Miliki Lembaga dan Pengadilan Khusus
RUU PFII juga mengatur pembentukan struktur kelembagaan yang berdiri sendiri. Kawasan ini nantinya akan dikelola oleh Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) yang memiliki tugas mengelola sekaligus mengawasi aktivitas di dalam kawasan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada investor internasional, pemerintah juga akan membentuk lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa bisnis yang timbul di kawasan tersebut.
Tidak Hanya untuk Industri Keuangan
PFII tidak hanya diperuntukkan bagi industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, maupun manajemen investasi. RUU tersebut juga membuka peluang bagi berbagai kegiatan usaha penunjang sektor keuangan hingga sektor lain yang memiliki orientasi bisnis internasional, sehingga kawasan ini diharapkan berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi global.
Implementasi Masih Menunggu Aturan Turunan
Meski undang-undang akan segera disahkan, operasional PFII belum dapat langsung berjalan. Pemerintah masih harus menyusun sejumlah peraturan pelaksana, termasuk pembentukan kelembagaan, penetapan lokasi kawasan, mekanisme pengawasan, hingga berbagai aturan teknis yang mengatur operasional pusat finansial internasional tersebut.
Harapan terhadap PFII
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, menarik lebih banyak investasi asing, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Apabila implementasinya berjalan sesuai rencana, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menarik arus modal global yang selama ini banyak mengalir ke pusat-pusat keuangan seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, maupun Labuan. Namun, keberhasilan kawasan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan regulasi, kepastian hukum, kualitas tata kelola, serta efektivitas berbagai insentif yang ditawarkan kepada investor internasional.

